Showing posts with label inspektor pesawat angkat migas. Show all posts
Showing posts with label inspektor pesawat angkat migas. Show all posts

S L I N G S - Rigging Gear



yusuf-arnold.blogspot.com,
Setiap operasi pengangkatan menggunakan Pesawat Angkat dapat dilakukan dengan disertai  alat bantu angkat  seperti Sling, Shackle dll tentulah suatu keniscayaan. Karena keduanya merupakan satu kesatuan dan saling mempengaruhi keberhasilan dalam pelaksanaan pekerjaan pengangkatan barang.

Sebagaimana di ketahui alat bantu angkat digunakan untuk mengikat barang dan di sambung langsung ke hook komponen Pesawat Angkat,  setelah tersambung dengan baik sesuai kaidah yang telah di tetapkan maka Pesawat Angkat dapat mengangkat barang secara tegak lurus dan memindahkannya secara horizontal atau berputar ketempat yang dituju dan menurunkannya secara tegak lurus.

Inspector Crane - Dulu, Sekarang & Akan Datang


yusuf-arnold.blogspot.com,
Saya seperti tersadar akan peran Inspektor setelah menyaksikan video terjungkalnya Mobile Crane di Masjidil Haram Mekkah, betapa pentingnya seorang Inspektor dalam setiap pekerjaan pengangkatan barang menggunakan Crane. Sejak tahun 1930 negara sudah mengenal peran dan fungsi Inspektor dalam operasi pertambangan dan perawatan Boiler, setelah pemerintah kolonial mengesahkan  Mijn Politie Reglement” Staatsblad dan Stoomordonnantie. Peran profesi ini terus berkembang seiring dengan perubahan zaman.

Masih segar di ingatan, para Senior Inspektor menceritakan, cerita yang dia sendiri dapatkan dari para pendahulunya tentang dedikasi penuh dan kebanggaan Inspektor pada saat zaman dahulu melaksanakan Inspeksi. Sebelum memulai pekerjaan dia memastikan peralatan yang akan di Inspeksi benar-benar bersih dari kotoran -debu, jelaga dll- setelah itu dengan baju warna putih dia  memulai

Sertifikasi Peralatan Kerja MIGAS - Peraturan



arnold yusufyusuf-arnold.blogspot.com. Sertifikasi peralatan kerja pertambangan termasuk mineral, batu bara, minyak dan gas bumi di Indonesia merupakan implementasi “Mijn Politie Reglement” Staatsblad 1930, yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “Peraturan Kepolisian Pertambangan” tahun 1930. Maksud dari terjemahan peraturan ini untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan pertambangan agar para kepala teknik, inspektur tambang dan para karyawan pertambangan dapat melaksanakan tugasnya dan selalu mentaati “Peraturan Keselamatan Kerja Tambang” yang merupakan Lembaran Negara 1930 No. 341.

Ruang lingkupnya hanya mengatur keselamatan kerja tambang termasuk explorasi dan penggalian, serta pengiriman hasil tambang, namun tidak mencakup bidang keselamatan kerja di pemurnian (refinery) dan pengolahan minyak dan gas bumi. Oleh karena itu pemerintah mengaturnya dalam bentuk peraturan khusus.