Inspector Crane - Dulu, Sekarang & Akan Datang


yusuf-arnold.blogspot.com,
Saya seperti tersadar akan peran Inspektor setelah menyaksikan video terjungkalnya Mobile Crane di Masjidil Haram Mekkah, betapa pentingnya seorang Inspektor dalam setiap pekerjaan pengangkatan barang menggunakan Crane. Sejak tahun 1930 negara sudah mengenal peran dan fungsi Inspektor dalam operasi pertambangan dan perawatan Boiler, setelah pemerintah kolonial mengesahkan  Mijn Politie Reglement” Staatsblad dan Stoomordonnantie. Peran profesi ini terus berkembang seiring dengan perubahan zaman.

Masih segar di ingatan, para Senior Inspektor menceritakan, cerita yang dia sendiri dapatkan dari para pendahulunya tentang dedikasi penuh dan kebanggaan Inspektor pada saat zaman dahulu melaksanakan Inspeksi. Sebelum memulai pekerjaan dia memastikan peralatan yang akan di Inspeksi benar-benar bersih dari kotoran -debu, jelaga dll- setelah itu dengan baju warna putih dia  memulai
pekerjaan. Bila dalam pekerjaan berlangsung terdapat kotoran menempel di baju  maka pekerjaan dihentikan dan meminta peralatan tersebut untuk dibersihkan kembali. Semakin bersih akan sangat membantu dalam melaksanakan pemeriksaan visual. Dia menggunakan panca indra dengan penuh seksama untuk memastikan kehandalan setiap komponen.

Walaupun alat bantu yang dia gunakan sederhana berupa palu kecil untuk memukul setiap komponen peralatan sampai menimbulkan bunyi sebagai indikator. Bila menemukan kerusakan atau penyimpangan, tanpa ragu mereka memberikan rekomendasi untuk segera diperbaiki dan mengijinkannya beroperasi kembali setelah perbaikan dilakukan dan memenuhi syarat keselamatan.

Patutlah dibanggakan akan profesi ini karena untuk menyandang sebagai Inspektor, dia harus di tempa dengan teori sampai setengah tahun dan diwajibkan mempunyai pengalaman mendampingi seniornya, paling cepat satu sampai dua tahun untuk dinyatakan  mumpuni sebagai Inspektor.

Namun perkembangan profesi ini mengalami pergeseran dimana predikat Inspektor dinyatakan dalam sertifikat atau penunjukan. Permasalahannya kemudian muncul, dalam proses untuk mendapatkan Sertifikat atau Penunjukkan tersebut, dengan mengikuti pelatihan dua sampai  lima minggu dapat disahkan untuk menjalankan profesi terhormat ini. Tidaklah mengherankan dalam suatu pelatihan  muncul pertanyaan peserta, apakah kami mampu menjalankan pekerjaan ini, sementara kami belum yakin ? 

Inspeksi merupakan pekerjaan spesifik dan sistematis, dengan serangkaian metodologi dalam pelaksanaan pemeriksaan setiap komponen peralatan, dan terintegrasi dalam proses kerjanya secara keseluruhan, dilakukan oleh seorang Inspektor yang mampu mendeteksi suatu cacat beserta kelemahan-kelemahannya bila peralatan tersebut digunakan, selain itu mampu mendiagnosa penyebabnya serta potensi-potensi bahaya yang ditimbulkan. Dan paling penting memberikan edukasi kepada  semua personil tentang pengoperasian yang aman sehingga kerusakan yang sama tidak terulang dikemudian hari.

Inspektor harus mempunyai kemampuan menjelaskan setiap hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan, termasuk temuan dan rekomendasi yang segera ditindaklanjuti oleh pemilik atau penanggungjawab peralatan, selain itu juga dia harus dapat menyampaikan kemungkinan-kemungkinan potensi bahaya yang akan terjadi dan cara pemeliharaan sederhana namun berdampak besar pada kehandalan pada saat digunakan.  Semua laporan dibuat  secepatnya dan disampaikan secara tertulis maupun lisan dengan bahasa sederhana dan dapat dimengerti  oleh setiap orang yang membutuhkan.

Kondisi ini ditambah dengan terus berkembangnya teknologi dan meningkatnya jumlah peralatan, namun sebagian besar diproduksi oleh negara lain, tentunya mempunyai standard yang berbeda-beda pula. Sudah lazim kondisi ini terjadi karena bangsa kita belum mampu memproduksi sendiri, dan lebih mudah untuk membelinya di luar negeri. Inspektor terus dituntut untuk belajar dan mengikuti perkembangan teknologi dari alat tersebut.

Selain itu lembaga non pemerintah dari negara atau kawasan asal pabrik pembuat, terus mengembangkan standard atau code untuk memberikan batasan-batasan minimum dalam memproduksi dan penggunaan serta perawatan peralatan, dimana muara ini semua berdampak ketergantungan kita  sebagai konsumen -pembeli dan pengguna - kepada pabrikan bahkan negara asal pabrikator.

Ketergantungan ini terus berlanjut,  dalam melaksanakan perawatan  pada peralatan tersebut, seperti ketersediaan spare part, metode-metode terbaru tentang desain, perawatan dan operasi sangat tergantung dari pabrikan. Lebih jauh lagi lembaga non pemerintah dari luar negeri asal atau koloni pabrikan juga mengatur tentang qualifikasi personil yang akan melaksanakan perawatan tersebut, termasuk Inspektor, seperti OPITO, ECITB, LEEA dan EAL.

Padahal negara sudah mengatur tentang ketentuan ini, seperti, Peraturan Pemerintah Nomor : 55 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 06.P/0746/M.PE/1991, Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I Nomor Per.02/Men/1992. Peraturan ini mengatur tentang Penunjukan, kewenangan dan cara kerja Inspektor atau padanannya.

Sejatinya kondisi ini merupakan bagian dari implementasi teori-teori ekonomi bisnis modern dan
kita tidak dapat menghindarinya, karena kita merupakan bagian dari hukum pasar global, yang tentunya mau tidak mau harus dapat bersaing dan mengakui kemudian menjalankan kaidah-kaidah yang telah di sepakati

Hipotesis negatifnya adalah negara kita membutuhkan investor untuk berinvestasi. Dan negara kita tentunya akan mendapatkan keuntungan seperti terbukanya lapangan kerja, dengan pajak akan meningkatkan pendapatan negara dan memberikan jaminan kepada Investor lainnya untuk berinvestasi. Di pihak lain Investor membutuhkan kenyamanan dalam menjalankan usahanya sehingga dengan alasan tersebut mendorong terjadinya tarik - menarik kepentingan. Siapa jadi pemenang tentunya adalah pemilik modal.

Setiap tahunnya puluhan Inspektor dilahirkan lewat pelatihan singkat namun sampai saat ini Inspektor berpengalamanpun belum mampu mencapai tujuan akhir dari pekerjaan, yaitu Zerro Breakdown di Industri, di mana setiap peralatan tidak mengalami kerusakan secara mendadak tanpa diperkirakan sebelumnya. Besar harapan ini dapat tercapai supaya target besar Industri dapat  terpenuhi, pada akhirnya peran dan fungsi Inspektor mendapat nilai tambah yang dapat di rasakan oleh para pelaku Industri itu sendiri. 

Masih ditemukannya pelaksanaan Inspeksi dengan alat bantu minimum dan checklist agar dapat membuat laporan dan rekomendasi seadanya sehingga tujuan pekerjaan dapat dicapai, tentunya ini adalah proses yang salah dan membuat permasalahan baru seperti bom waktu bila terjadi kecelakaan maka akan saling menyalahkan.  Inspektor harus memiliki kredibilitas yang tinggi, selalu jujur dan handal, bersikap rendah hati namun tegas dan tidak memihak pada siapapun dalam menjalankan tugas.

Di pihak lain, pertumbuhan penggunaan peralatan disemua sektor Industri dan Konstruksi terus meningkat, hal ini di dukung dengan pemahaman masyarakat akan pentingnya Keselamatan Kerja ikut mendorong terbukanya peluang pekerjaan bagi para Inspektor. Sebagai mana diketahui angka kecelakaan disebabkan oleh penggunaan Crane terus menurun. Berdasarkan Data Nasional KESDM, pada  2010 mencapai 15 % dan 2014 menjadi 4 % , kondisi ini paling banyak disebabkan oleh human error. Artinya peran profesi ini berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan di Industri.

Akhirnya sudah saatnya para Inspektor duduk bersama untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi sekarang dan ke depan untuk mendapatkan pemecahan masalah ini dengan baik. Bersama pemerintah sebagai pengawas dan regulator, tentunya kondisi ini sangat mendesak sehingga profesi ini di negeri kita tidak kehilangan kepercayaan dari para pengguna jasanya. Bila tidak, kemungkinan besar celah ini juga akan dimanfaatkan dan diisi oleh tenaga kerja asing yang akan masuk ke negara kita melalui Masyarakat Ekonomi Asean.

Dengan mencintai profesi ini dan terus berinovasi akan memberikan dorongan kepada kita untuk menciptakan metode baru dan terus terbarukan untuk kejayaan Inspektor Indonesia.