Sertifikasi Peralatan Kerja - Peraturan Dan Perundangan


arnoldyusuf
yusuf-arnold.blogspot.com. Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan. Seperti di pabrik-pabrik produksi dan perkebunan untuk sertifikasinya dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja.  Peralatan kerja yang beroperasi di pertambangan mineral dan batubara disertifikasi oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara. Di area kerja ladang minyak dan gasbumi, sertifikasi peralatan kerja diterbitkan oleh Direktorat  Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gasbumi. Sedangkan untuk sertifikasi peralatan kerja yang beroperasi di pelabuhan di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.