yusuf-arnold.blogspot.com. Setiap
peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi
syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap
peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana
yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan
sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan. Seperti di pabrik-pabrik produksi dan
perkebunan untuk sertifikasinya dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Peralatan
kerja yang beroperasi di pertambangan mineral dan batubara disertifikasi oleh
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara. Di area kerja
ladang minyak dan gasbumi, sertifikasi peralatan kerja diterbitkan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gasbumi. Sedangkan untuk sertifikasi peralatan kerja yang beroperasi di pelabuhan di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah memiliki Penunjukan atau Izin Usaha Jasa/Surat Keterangan Terdaftar di setiap Instansi pemerintah dimana sertifikasi peralatan kerja diterbitkan.
A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Sebelum Undang Undang nomor 1 tahun 1970 disahkan, keselamatan kerja di Indonesia
diatur dalam Veiligheidsreglement tahun
1930 (Stbl.No.406). Dalam perkembangannya, isi perundangan ini mengalami
ketidaksesuian dengan kondisi terkini, seperti perlindungan ketenagakerjaan, kemajuan
teknologi mesin dan peralatan kerja. Seiring majunya pertumbuhan industri pada
akhirnya berpengaruh pada keseimbangan pola kerja seperti kelelahan, kurangnya pengetahuan penggunaan
teknologi peralatan dan ketidakselarasan terhadap lingkungan. Hal ini diperparah dengan kesalahan
dalam penangangan bahan-bahan beracun, kurangnya keterampilan dan pelatihan
serta kurangnya perhatian sumber-sumber bahaya yang muncul, sehingga menjadi penyebab
terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit-penyakit akibat kerja. Selain itu
undang-undang ini bersifat represif.
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja yang bersifat preventif (pencegahan) diharapkan dapat
melindungi para tenaga kerja, sehingga mutu
dan produktivitas meningkat, sehingga kesejahteraan secara menyeluruh
dapat dicapai.
Ketentuan peraturan dan perundangan yang menjadikan payung hukum
sertifikasi peralatan kerja adalah Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan
kerja, pada pasal 4 (1) “Dengan peraturan
perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan,
pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian,
penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan, barang, produk, teknis dan aparat
produksi yang mengandung, dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Dari pasal di atas dapat dijelaskan bahwa
syarat-syarat keselamatan kerja setiap peralatan selalu dalam pengawasan secara
mendalam dan cermat untuk meyakinkan bahwa peralatan kerja tersebut handal
untuk dioperasikan. Lebih dalam lagi dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Bila
ditinjau dari potensi terjadinya kecelakaan pada saat penggunaan peralatan
kerja sangatlah besar yang berdampak pada kegagalan operasi. Potensi kecelakaan dapat disebabkan mulai dari
kesalahan perencanaan seperti kesalahan dalam desain dan perhitungan serta pemilihan bahan. Selanjutnya pada saat proses pembuatan atau perakitan sangat memungkinkan
terjadinya kesalahan dalam pemasangan setiap komponen. Pada saat pengangkutan
dari pabrik pembuat atau dari satu
lokasi ke lokasi kerja lainnya sangat memungkinkan terjadi benturan sehingga
membuat komponen peralatan kerja mengalami kerusakan atau salah penanganan pada
saat pengangkutan. Pada saat pemakaian bahkan pemeliharaan yang tidak sesuai dengan
anjuran dari pabrik pembuatan atau standard pemakaian dan pemeliharaan yang
berlaku.
Dalam pemenuhan syarat-syarat
keselamatan kerja dilakukan pemeriksaan dan pengujian teknis sesuai dengan
kaidah-kaidah ilmiah secara sistematis jelas dan terukur, umumnya tertuang
dalam standard operating procedure atau material safety data sheet
sebagai bahan upaya deteksi dini kerusakan yang mungkin terjadi pada komponen
peralatan kerja. Pemeriksaan dan pengujian mencakup bidang konstruksi,
pembuatan, bahan, cara kerja dan alat-alat pengaman, dengan tujuan untuk
menjamin keselamatan tidak hanya terbatas pada orang yang terlibat langsung
namun juga bagi orang sekeliling yang tidak terlibat langsung, untuk keselamatan peralatan dan barang yang ditangani,
lingkungan dan keselamatan kerja pada umumnya. Hal ini sesuai dengan pasal 4
(2) “Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip
teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur,
jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan
pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan,
pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan,
barang, produk teknis, dan aparat produk guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan
keselamatan umum.
Adapun implementasi dari perundang-undangan dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan/Keputusan Menteri. Sedangkan pengawasan
langsung ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya dilakukan
oleh para pengawas dan ahli keselamatan kerja.
Dalam perkembangannya dengan
mempertimbangkan luasnya ruang lingkup pengawasan keselamatan kerja ini yang
terdiri dari pekerjaan yang dilakukan di permukaan dan di dalam tanah, di udara
dan di air, di wilayah hukum Republik Indonesia, maka dipandang perlu ditetapkan
wilayah pengawasan sesuai dengan tugas dan tanggunjawab Kementerian terkait, seperti
Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral untuk pengawasan keselamatan kerja
di kawasan tambang mineral batubara, minyak dan gas bumi beserta pendukung
lainya. Kementerian Perhubungan mengawasi keselamatan kerja di pelabuhan.
Diharapkan pengawasan keselamatan kerja lebih efektif dan efesien untuk mecapai
tujuan mencegah dan mengurangi kecelakaan, kerugian dan penyakit akibat kerja
di tempat kerja masing-masing.
B. Sertifikasi Peralatan Kerja di Industri, Perkebunan, Perkantoran dan Konstruksi.
Sertifikasi peralatan kerja merupakan
implementasi dari pemenuhan syarat-syarat keselamatan kerja sebagai mana
tertuang dalam peraturan dan perundangan. Peralatan kerja dan instalasi yang
digunakan di industri, perkebunan perkantoran dan konstruksi yang berpotensi
bahaya sehingga mengakibatkan kecelakaan, merupakan ruang lingkup pengawasan keselamatan kerja Kementerian Tenaga
Kerja.
Dalam pengawasannya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan dan
ketetapan meliputi : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor
: Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat
dan Angkut. Peraturan ini mengawasi peralatan kerja seperti : crane dan alat bantu angkat, gondola,
conveyor dan forklift, dimana setiap peralatan kerja tersebut diharuskan
diperiksa dan diuji bila pertama kali dipakai, setelah diperbaiki atau
dimodifikasi, sedang digunakan atau setelah dipasang dilokasi baru. Pemeriksaan akan dilakukan
kembali sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dua tahun setelah pertama kali
pemakaian, dan selanjutnya satu tahun kemudian, diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan dan
pengujian secara berkala dan disertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
Untuk
pengawasan peralatan kerja lift untuk mengangkut orang dan barang yang
terpasang di perkantoran, gudang, pertokoan/mal dan lain-lain diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/MEN/1999 dimana setiap penggunaan
lift untuk mengangkut orang dan barang harus diperiksa dan diuji sesuai
standard yang diberikan dan dilakukan secara berkala selambat-lambatnya satu
tahun sekali.
Sedangkan pemeriksaan pesawat uap merupakan pemenuhan dari Undang-undang Uap
dan Peraturan Uap tahun 1930, dimana boiler dan bejana uap harus diperiksa dan
diuji setiap dua tahun untuk boiler dan empat tahun untuk bejana uap, di manapun
berada, termasuk di pertambangan mineral batubara ataupun di minyak dan gas bumi, yang merupakan kewenangan Dinas/Kementerian Tenaga Kerja.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. PER.01/MEN/1982 tentang bejan
tekan, peraturan ini mengawasi bejana tekan seperti bejana penampung udara (air
receiver), botol-botol baja seperti botol baja penampung oksigen, nitrogen, bejana
penampung air dan lain-lain dimana memiliki volume -bila diisi dengan air- lebih
dari atau sama dengan 220 cm3 , dan atau mempunyai tekanan lebih dari atau
sama dengan 2 kg/cm2. Setiap bejana tekan harus diperiksa dan diuji
sesuai standard pengujian yang telah ditentukan. Pengujian hydrostatik tidak
diperlukan apabila hasil pemeriksaan
luar dan dalam bejana memberikan
hasil baik. Tapi akan menjadi keharusan bila bejana tekan pertama kali
diperiksa, atau mengalami perbaikan konstruksi seperti pengelasan pada dinding
ataupun kedua ujungnya.
Selanjutnya setiap perkantoran, gedung atau
pertokoan/mall yang memiliki instalasi proteksi kebakaran, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
nomor: Per.02/MEN/1983 tentang Proteksi Alarm Kebakaran Automatik, yang meliputi
sistem atau rangkaian otomatis alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas,
detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual, serta
perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran. Sistem ini
dilakukan pemeriksaan dan pengujian setiap instalasi secara berkala mingguan, bulanan dan tahunan. Untuk sertifikasi nya dilakukan setiap tahun, dengan cara setiap instalasi
dilakukan secara bertahap dengan memeriksa
tegangan, kondisi instalasi dan kehandalan detektor sekurang-kurangnya 20% dari
setiap kelompok instalasi, dan pada tahun selanjutnya dilakukan pengujian detektor lainnya. Sehingga
dalam 5 tahun seluruh detektor dalam satu kelompok instalasi dapat teruji
secara keseluruhan. Untuk instalasi listrik di tempat kerja oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor
KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor :
SNI -04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
di Tempat Kerja. Dimana instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara
berkala selambat-lambatnya satu tahun. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.
C. Sertifikasi Peralatan Kerja di Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Dengan mempertimbangkan kelancaran usaha jasa pertambangan yang terus-menerus meningkat, dengan menggunakan teknologi peralatan yang terus berkembang dan
berdampak pada berulangnya kecelakaan kerja yang khas dan begitu besar sehingga dipandang perlu untuk
pengawasan yang lebih cermat dan teliti untuk mengurangi dan pencegahan kecelakaan
kerja lebih efektif dan efesien. Untuk itu pemerintah memutuskan untuk
menetapkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 1973 tentang
pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan dimana
pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang pertambangan dilakukan oleh
menteri pertambangan dengan berpedoman kepada Undang Undang nomor 1 tahun 1970.
Hal ini dipertegas lagi dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batubara pada pasal 39 ayat (2) huruf (r) keselamatan dan kesehatan kerja kemudian
implementasi dari undang-undang ini pemerintah menetapkan peraturan pemerintah
nomor 55 tahun 2010 tentang pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan
batubara. Pada pasal 26 ayat (1) “pengawasan
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud pasal 16
huruf f terdiri atas : a. Keselamatan kerja. b.kesehatan kerja. c.lingkungan
kerja dan d.sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam
pengawasan sebagaimana bunyi ayat tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh
inspektur tambang berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada pelaksanaan sertifikasi peralatan
kerja di pertambangan meliputi : sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan
sarana, prasarana, instalasi dan peralatan tambang, pengamanan instalasi,
kelayakan sarana, prasarana instalasi dan peralatan tambang dimana
pengawasannya dilakukan oleh inspektur tambang
sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimaksud dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan – perundangan dibidang
ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan penjelasan pada peraturan pemerintah
tersebut.
No comments:
Post a Comment