Sertifikasi Peralatan Kerja - Peraturan Dan Perundangan


arnoldyusuf
yusuf-arnold.blogspot.com. Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan. Seperti di pabrik-pabrik produksi dan perkebunan untuk sertifikasinya dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja.  Peralatan kerja yang beroperasi di pertambangan mineral dan batubara disertifikasi oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara. Di area kerja ladang minyak dan gasbumi, sertifikasi peralatan kerja diterbitkan oleh Direktorat  Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gasbumi. Sedangkan untuk sertifikasi peralatan kerja yang beroperasi di pelabuhan di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah memiliki Penunjukan atau Izin Usaha Jasa/Surat Keterangan Terdaftar di setiap Instansi pemerintah dimana sertifikasi peralatan kerja diterbitkan.


A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Sebelum Undang Undang nomor 1 tahun 1970 disahkan, keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam Veiligheidsreglement tahun 1930 (Stbl.No.406). Dalam perkembangannya, isi perundangan ini mengalami ketidaksesuian dengan kondisi terkini, seperti perlindungan ketenagakerjaan, kemajuan teknologi mesin dan peralatan kerja. Seiring majunya pertumbuhan industri pada akhirnya berpengaruh pada keseimbangan pola kerja seperti  kelelahan, kurangnya pengetahuan penggunaan teknologi peralatan dan ketidakselarasan terhadap lingkungan. Hal ini diperparah dengan kesalahan dalam penangangan bahan-bahan beracun, kurangnya keterampilan dan pelatihan serta kurangnya perhatian sumber-sumber bahaya yang muncul, sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit-penyakit akibat kerja. Selain itu undang-undang ini bersifat represif.  
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang bersifat preventif (pencegahan) diharapkan dapat melindungi para tenaga kerja, sehingga mutu  dan produktivitas meningkat, sehingga kesejahteraan secara menyeluruh dapat dicapai.
Ketentuan peraturan dan perundangan yang menjadikan payung hukum sertifikasi peralatan kerja adalah Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pada pasal 4 (1) “Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan, barang, produk, teknis dan aparat produksi yang mengandung, dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.  Dari pasal di atas dapat dijelaskan bahwa syarat-syarat keselamatan kerja setiap peralatan selalu dalam pengawasan secara mendalam dan cermat untuk meyakinkan bahwa peralatan kerja tersebut handal untuk dioperasikan. Lebih dalam lagi dapat mencegah terjadinya kecelakaan.
Bila ditinjau dari potensi terjadinya kecelakaan pada saat penggunaan peralatan kerja sangatlah besar yang berdampak pada kegagalan operasi. Potensi kecelakaan dapat disebabkan mulai dari kesalahan perencanaan seperti kesalahan dalam desain dan perhitungan serta pemilihan bahan. Selanjutnya pada saat proses pembuatan atau perakitan sangat memungkinkan terjadinya kesalahan dalam pemasangan setiap komponen. Pada saat pengangkutan dari pabrik pembuat  atau dari satu lokasi ke lokasi kerja lainnya sangat memungkinkan terjadi benturan sehingga membuat komponen peralatan kerja mengalami kerusakan atau salah penanganan pada saat pengangkutan. Pada saat pemakaian bahkan pemeliharaan yang tidak sesuai dengan anjuran dari pabrik pembuatan atau standard pemakaian dan pemeliharaan yang berlaku. 
Dalam pemenuhan syarat-syarat keselamatan kerja dilakukan pemeriksaan dan pengujian teknis sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah secara sistematis jelas dan terukur, umumnya tertuang dalam standard operating procedure atau material safety data sheet sebagai bahan upaya deteksi dini kerusakan yang mungkin terjadi pada komponen peralatan kerja. Pemeriksaan dan pengujian mencakup bidang konstruksi, pembuatan, bahan, cara kerja dan alat-alat pengaman, dengan tujuan untuk menjamin keselamatan tidak hanya terbatas pada orang yang terlibat langsung namun juga bagi orang sekeliling yang tidak terlibat langsung, untuk keselamatan peralatan dan barang yang ditangani, lingkungan dan keselamatan kerja pada umumnya. Hal ini sesuai dengan pasal 4 (2) “Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis, dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
Adapun implementasi dari perundang-undangan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan/Keputusan Menteri. Sedangkan pengawasan langsung ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya dilakukan oleh para pengawas dan ahli keselamatan kerja.
Dalam perkembangannya dengan mempertimbangkan luasnya ruang lingkup pengawasan keselamatan kerja ini yang terdiri dari pekerjaan yang dilakukan di permukaan dan di dalam tanah, di udara dan di air, di wilayah hukum Republik Indonesia, maka dipandang perlu ditetapkan wilayah pengawasan sesuai dengan tugas dan tanggunjawab Kementerian terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral untuk pengawasan keselamatan kerja di kawasan tambang mineral batubara, minyak dan gas bumi beserta pendukung lainya. Kementerian Perhubungan mengawasi keselamatan kerja di pelabuhan. Diharapkan pengawasan keselamatan kerja lebih efektif dan efesien untuk mecapai tujuan mencegah dan mengurangi kecelakaan, kerugian dan penyakit akibat kerja di tempat kerja masing-masing.



B. Sertifikasi Peralatan Kerja di Industri, Perkebunan,  Perkantoran dan Konstruksi.
Sertifikasi peralatan kerja merupakan implementasi dari pemenuhan syarat-syarat keselamatan kerja sebagai mana tertuang dalam peraturan dan perundangan. Peralatan kerja dan instalasi yang digunakan di industri, perkebunan perkantoran dan konstruksi yang berpotensi bahaya sehingga mengakibatkan kecelakaan, merupakan ruang lingkup pengawasan keselamatan kerja Kementerian Tenaga Kerja.
Dalam pengawasannya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan dan ketetapan meliputi : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor :  Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan ini mengawasi peralatan kerja seperti : crane dan alat bantu angkat, gondola, conveyor dan forklift, dimana setiap peralatan kerja tersebut diharuskan diperiksa dan diuji bila pertama kali dipakai, setelah diperbaiki atau dimodifikasi, sedang digunakan atau setelah dipasang dilokasi baru. Pemeriksaan akan dilakukan kembali sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dua tahun setelah pertama kali pemakaian, dan selanjutnya satu tahun kemudian, diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan disertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
Untuk pengawasan peralatan kerja lift untuk mengangkut orang dan barang yang terpasang di perkantoran, gudang, pertokoan/mal dan lain-lain diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/MEN/1999 dimana setiap penggunaan lift untuk mengangkut orang dan barang harus diperiksa dan diuji sesuai standard yang diberikan dan dilakukan secara berkala selambat-lambatnya satu tahun sekali.
Sedangkan pemeriksaan pesawat uap merupakan pemenuhan dari Undang-undang Uap dan Peraturan Uap tahun 1930, dimana boiler dan bejana uap harus diperiksa dan diuji setiap dua tahun untuk boiler dan empat tahun untuk bejana uap, di manapun berada, termasuk di pertambangan mineral batubara ataupun di minyak dan gas bumi, yang merupakan kewenangan Dinas/Kementerian Tenaga Kerja.
Selanjutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor. PER.01/MEN/1982 tentang bejan tekan, peraturan ini mengawasi bejana tekan seperti bejana penampung udara (air receiver), botol-botol baja seperti botol baja penampung oksigen, nitrogen, bejana penampung air dan lain-lain dimana memiliki volume -bila diisi dengan air- lebih dari atau sama dengan 220 cm3 , dan atau mempunyai tekanan lebih dari atau sama dengan 2 kg/cm2. Setiap bejana tekan harus diperiksa dan diuji sesuai standard pengujian yang telah ditentukan. Pengujian hydrostatik tidak diperlukan apabila hasil pemeriksaan  luar dan dalam bejana memberikan hasil baik. Tapi akan menjadi keharusan bila bejana tekan pertama kali diperiksa, atau mengalami perbaikan konstruksi seperti pengelasan pada dinding ataupun kedua ujungnya.
Selanjutnya setiap perkantoran, gedung atau pertokoan/mall yang memiliki instalasi proteksi kebakaran, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor: Per.02/MEN/1983 tentang Proteksi Alarm Kebakaran Automatik, yang meliputi sistem atau rangkaian otomatis alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual, serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran. Sistem ini dilakukan pemeriksaan dan pengujian setiap instalasi  secara berkala mingguan, bulanan dan tahunan. Untuk sertifikasi nya dilakukan setiap tahun, dengan cara setiap instalasi dilakukan secara  bertahap dengan memeriksa tegangan, kondisi instalasi dan kehandalan detektor sekurang-kurangnya 20% dari setiap kelompok instalasi, dan pada tahun selanjutnya dilakukan pengujian detektor lainnya. Sehingga dalam 5 tahun seluruh detektor dalam satu kelompok instalasi dapat teruji secara keseluruhan. Untuk instalasi listrik di tempat kerja oleh  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor : SNI -04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Dimana instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara berkala selambat-lambatnya satu tahun.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia  NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.


C. Sertifikasi Peralatan Kerja di Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan mempertimbangkan kelancaran usaha jasa pertambangan yang  terus-menerus meningkat, dengan menggunakan  teknologi peralatan yang terus berkembang dan berdampak pada berulangnya kecelakaan kerja yang khas dan  begitu besar sehingga dipandang perlu untuk pengawasan yang lebih cermat dan teliti untuk mengurangi dan pencegahan kecelakaan kerja lebih efektif dan efesien. Untuk itu pemerintah memutuskan untuk menetapkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 1973 tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan dimana pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang pertambangan dilakukan oleh menteri pertambangan dengan berpedoman kepada Undang Undang nomor 1 tahun 1970. Hal ini dipertegas lagi dengan undang-undang nomor 4  tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 39 ayat (2) huruf (r) keselamatan dan kesehatan kerja kemudian implementasi dari undang-undang ini pemerintah menetapkan peraturan pemerintah nomor 55 tahun  2010 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Pada pasal 26 ayat (1) “pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud pasal 16 huruf f terdiri atas : a. Keselamatan kerja. b.kesehatan kerja. c.lingkungan kerja dan d.sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam pengawasan sebagaimana bunyi ayat tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh inspektur tambang berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada pelaksanaan sertifikasi peralatan kerja di pertambangan meliputi : sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan tambang, pengamanan instalasi, kelayakan sarana, prasarana instalasi dan peralatan tambang dimana pengawasannya dilakukan oleh inspektur tambang  sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dimaksud dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan – perundangan dibidang ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan penjelasan pada peraturan pemerintah tersebut.
 




 

No comments: