Pada saat melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan Pesawat Angkat dalam operasi pengangkatan sering menggunakan istilah-istilah, namun kita terkadang tidak mengetahui arti dari istilah tersebut sehingga tujuan besar yang ingin dicapai tidak terwujud. Tulisan ini menjelaskan tentang istilah-istilah paling sering digunakan dalam operasi pengangkatan barang pada di Industri menggunakan Pesawat Angkat khususnya di lokasi operasi tambang Minyak dan Gas Bumi.
WLL (Working Load Limit)
Batas Maksimum Beban yang boleh diangkat dimana batas maksimum tersebut telah ditetapkan oleh pabrik pembuat, umumnya terdapat pada Aksesoris Pengangkatan yang dirancang untuk menaikkan (hoisting), menurunkan (lowering) dan menggantung (suspended) beban Dalam beberapa standar dan dokumen lainnya WLL disebut juga SWL
Batas Maksimum Beban yang boleh diangkat dimana batas maksimum tersebut telah ditetapkan oleh pabrik pembuat, umumnya terdapat pada Aksesoris Pengangkatan yang dirancang untuk menaikkan (hoisting), menurunkan (lowering) dan menggantung (suspended) beban Dalam beberapa standar dan dokumen lainnya WLL disebut juga SWL
SWL (Safe Working Load)
Beban Kerja Aman pada Peralatan Angkat dan Aksesoris Angkat yang boleh digunakan untuk menaikkan (hoisting), menurunkan (lowering) dan menggantung (suspended) beban yang telah di tetapkan oleh pabrik pembuat, Namun dalam operasi pengangakatan dilapangan Beban Kerja Aman dapat berubah dimana disesuaikan kondisi yang dihadapi. Perubahan ini berdasarkan hasil penilaian dan ditetapkan oleh Competent Person dengan mempertimbangkan Keselamatan operasi. Dalam laporan resmi SWL paling sering digunakan.
Beban Kerja Aman pada Peralatan Angkat dan Aksesoris Angkat yang boleh digunakan untuk menaikkan (hoisting), menurunkan (lowering) dan menggantung (suspended) beban yang telah di tetapkan oleh pabrik pembuat, Namun dalam operasi pengangakatan dilapangan Beban Kerja Aman dapat berubah dimana disesuaikan kondisi yang dihadapi. Perubahan ini berdasarkan hasil penilaian dan ditetapkan oleh Competent Person dengan mempertimbangkan Keselamatan operasi. Dalam laporan resmi SWL paling sering digunakan.
Penjelasan
Kita sering bingung membedakan antara SWL dan WLL, dalam bahasa sederhananya WLL adalah suatu nilai ketetapan untuk beban maksimum yang boleh diangkat, sedangkan SWL ditentukan sesuai dengan idealnya suatu kondisi tentunya melalui penilaian dan perhitungan yang cermat. Pada umumnya WLL dan SWL adalah sama.
Kita sering bingung membedakan antara SWL dan WLL, dalam bahasa sederhananya WLL adalah suatu nilai ketetapan untuk beban maksimum yang boleh diangkat, sedangkan SWL ditentukan sesuai dengan idealnya suatu kondisi tentunya melalui penilaian dan perhitungan yang cermat. Pada umumnya WLL dan SWL adalah sama.
Namun pada pengangkatan kondisi tertentu Competent Person
- Inspector dapat
menurunkan SWL sehingga nilainya kurang
dari WLL
bila pada tempat operasi pengangkatan dikatakan “Beresiko Tinggi”. Seperti :
a. Pengangkatan
dilakukan kondisi lingkungan
dengan temperatur
tinggi,
b. Prosedur pengangkatan
yang sulit menghindari beban kejut atau
c. Ketidakpastian
berat beban yang akan diangkat.
Competent Person - Inspector
Competent Person – Inspector adalah orang yang
memiliki keahlian khusus dibidang Pesawat Angkat dan memiliki penunjukkan dari
pemerintah atau lembaga berwenang, Umumnya melakukan Inspeksi dan Pengujian pada
Pesawat Angkat, tidak terbatas pada :
1. Pertama kali digunakan,
2. Dipasang ulang di lokasi yang baru, 3. Setelah dilakukan perbaikan pada komponen kritis atau modifikasi.
4. Inspeksi berkala paling lambat sekali dalam 12 bulan dan Sertifikasi.
Namun bila pelaksanaan Inspeksi dan Pengujian
dilakukan untuk pemenuhan Sertifikasi maka Competent Person sebagai On be half
atau tenaga teknis penguji dimana laporan hasil Inspeksi dan Pengujian disampaikan
ke Pemerintah sesuai kewenangannya, Selanjutnya pihak Pemerintah akan
mengevaluasi, bila telah memenuhi syarat keselamatan operasi Pesawat Angkat akan
diterbitkan Sertifikat atau Pengesahaan Pemakaian.
Competent Person – Inspector harus memiliki
pengetahuan teori praktis dan pengalaman yang memadai tentang Pesawat Angkat terutama
bagian komponen kritis yang akan diuji (termasuk pengetahuan Engineering Konstruksi,
Electrical Instrument, perawatan dan perbaikan serta pengoperasinya). Melalui
Inspeksi dan Pengujian serta Kompetensi yang dimilikinya memungkinkan dia dapat mendeteksi cacat atau
dampak kelemahannya serta mempunyai kemampuan untuk menganalisa penyebabnya, kemudian
memberikan penilaian dengan tujuan memberikan kenyamanan dan jaminan pada keselamatan
operasi Pesawat Angkat.
Selain itu Dia harus memiliki pengetahuan yang luas dan dapat meminta dan mempertimbangkan
pendapat para pakar (engineer, pabrik pembuat, praktisi, pengawas pemerintah), jika
dibutuhkan untuk memberikan penilaian sehingga dapat menguatkan untuk
memberikan rekomandasi yang tepat. Dia
juga harus mampu meyakinkan pada pemilik Pesawat Angkat bila temuan kerusakan yang bersifat permanen karena tidak memungkin dilakukan perbaikan, maka temuan tersebut dapat diabaikan
namun harus memberikan rekomendasi sebagai persyaratan aman kelangsungan operasi Pesawat Angkat.
Umumnya Competent Person
sebagai wakil dari :
a.Perusahaan pemilik atau pengguna Pesawat Angkat,
b.Perusahaan
Jasa Inspeksi Teknik,
c.Pengawas Pemerintah.
Mereka memiliki penunjukkan Ahli
bidang Pesawat Angkat dan Angkut oleh Kementarian Tenaga Kerja Republik Indonesia
dan dapat bekerja di Industri pabrikasi,
Pertambangan Mineral Batubara, Perkebunan dan Pelabuhan. Sedangkan Inspektor
Pesawat Angkat diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk ruang lingkup pekerjaannya area Minyak dan Gas Bumi.
Thorough Examination
Inspeksi dilakukan oleh Competent Person - Inspector dengan teliti dan cermat, bila perlu
ditambah dengan cara lain seperti pengukuran dimensi komponen dan pengujian Non-Destructive
Examination (NDE), untuk mendeteksi
kerusakan yang tidak tampak pada visual Inspeksi. Sedangkan Inspeksi berkala ditetapkan oleh
manajemen berdasarkan :
a. Peraturan pemerintah tentang keselamatan kerja,
a. Peraturan pemerintah tentang keselamatan kerja,
b. Tingkat keparahan kondisi operasi,
c. Cara pengangkatan,
e. Hasil Inspeksi sebelumnya sesuai rekomendasi dari Competent Person.
c. Cara pengangkatan,
e. Hasil Inspeksi sebelumnya sesuai rekomendasi dari Competent Person.
Lifting Equipment
Lifting
Equipment didefinisikan sebagai peralatan kerja untuk mengangkat atau menurunkan dan memindahkan beban.
Accessory for Lifting
Aksesoris pengangkatan diartikan sebagai peralatan kerja yang dipasang pada
beban dan tersambung ke Peralatan Angkat yang digunakan untuk mengangkat,
menurunkan dan memindahkan beban tersebut, umumnya disebut juga Rigging gear.
MBL (Minimum Breaking Load)
Berat beban yang
telah ditentukan sesaat sebelum komponen peralatan mengalami kerusakan, seperti
patah, perubahan bentuk sedemikian rupa. Artinya batas yang telah ditetapkan sesuai kemampuan
setiap komponen peralatan untuk dapat menanggung berat beban, bila melebihi batas
berat beban tersebut maka komponen
peralatan akan mengalami kerusakan, salah satunya patah atau perubahan bentuk, umumnya
MBL dapat di ketahui dari Statement of Conformity
Responsible Person
Seseorang yang
memiliki pengetahuan dan pelatihan yang memadai serta mempunyai
pengalaman melakukan Inspeksi sehingga dapat mengenal cacat –
cacat pada Pesawat angkat kemudian mendapat tugas
dari atasannya melakukan inspeksi harian atau bulanan, umumnya disebut Inspector yang melakukan internal
inspeksi. Umumnya dilakukan setiap hari sebelum Pesawat Angkat dioperasikan hal
ini dapat dilakukan oleh operator atau Inspeksi bulanan yang
dilakukan oleh Inspektor dibagian Perawatan.
Operator
Orang yang benar-benar terlatih dan Kompeten dalam
mengoperasikan Pesawat Angkat dan memiliki sertifikat atau Surat Ijin Operator
(SIO) yang terlibat dalam operasi pengangkatan
Multi-purpose Equipment
Pesawat Angkat
yang dirancang dengan
spesifikasi sesuai dengan standard, dan digunakan untuk mengangkat berbagai
jenis barang atau beban hingga dimana beban
kerja aman ditandai atau mengacu pada
load chard, namun tidak dirancang untuk mengangkat beban tertentu tapi digunakan untuk
operasi pengangkatan pada umumnya. Seperti pada umumnya Pesawat Angkat yang telah dioperasikan.
Single Purpose Equipment
Pesawat Angkat yang dirancang untuk satu jenis
pengangkatan barang dengan cara tertentu dan lingkungan tertentu pula, seperti
Pesawat Angkat dipeleburan Baja dimana pengangkatan bahan baku Baja ke Tanur, bahan
Baja yang telah diproses dipindahkan
dalam kondisi panas
Basic
Repetitive Lifting Operation
Pengangkatan dan pemindahan beban
secara berulang dengan
beban yang identik sama dengan menggunakan Pesawat Angkat yang sama,
seperti yang terjadi pada jalur perakitan produksi.
Routing
Lifting Operation
Operasi pengangkatan rutin adalah suatu pengangkatan rutin dilakukan dengan dasar pertimbangan
beban yang akan diangkat, seperti :
memindahkan material dengan cara diangkut ke lokasi baru kemudian material
tersebut diangkat dan diturunkan, membatasi
penggunaan Pesawat Angkat dengan jenis tertentu seperti berat
beban dan jenis material yang akan diangkat,
pengangkatan sering dilakukan pada situasi dan kondisi kerja yang sama.
Complex Lifting Operation
Operasi pengangkatan dengan beban yang di angkat berisiko
tinggi dan tidak biasa dilakukan, areanya
sempit dengan luasan yang terbatas, selain
itu dilakukan lingkungan mempunyai banyak sumber bahaya. Kondisi pengangkatan yang tidak umum ini juga menggunakan berbagai macam
alat angkat. Contoh Pengangkatan ini seperti mengangkat dan memasang
steam drum dengan menggunakan dua unit Pesawat Angkat dilanjutkan dengan menggunakan alat angkat
lainnya seperti chain blok dengan jumlah banyak kerana area sempit dan
membutuhkan presisi tinggi
Proof or Test Load
Pengujian beban pada
Pesawat Angkat atau Aksesoris Pengangkatan dilakukan oleh Competent Person atau
Pabrik pembuat dengan tujuan untuk menerbitkan Test Certificate pada Peralatan
tersebut, umumnya pembebanan dilakukan melebihi 100 persen WLL atau SWL.
Factor of Safety
Rasio antara
Maximum Breaking Load dan Safe Working Load. Istilah yang lebih modern adalah koefisien ultilization, seperti wire rope - dalam API 2C :
a. 10 : 1 untuk mengangkat dan memindahkan personil
b. 5 : 1 untuk load line dan boom hoist
c. 4 : 1 untuk boom pendant dan support lainya
a. 10 : 1 untuk mengangkat dan memindahkan personil
b. 5 : 1 untuk load line dan boom hoist
c. 4 : 1 untuk boom pendant dan support lainya
Test Certificate
Sertifikat yang dikeluarkan oleh Competent Person atau Pabrik pembuat untuk memberikan rincian tentang hasil uji
yang lakukan pada setiap Lifting Accessories seperti
sling, shackle, hook
dll.
Certificate of Conformity
Sertifikat
yang diterbitkan orang berdasarkan hasil Inspeksi berkala (sertifikasi) yang
memuat detail cacat yang ditemukan (jika ada),
tindakan perbaikan
yang diperlukan dan Saran-saran yang diberikan
oleh pemerintah untuk keselamatan
penggunaan selanjutnya jika pesawat angkat tersebut layak untuk
digunakan.
Statement of Conformity
Sebuah
pernyataan yang dikeluarkan oleh pabrik
pembuat untuk menegaskan bahwa telah dilakukan pengujian sendiri sesuai dengan
beban kerja aman yang telah ditetapkan.
DOC
Sebuah
dokumen yang dikeluarkan oleh pemasok
(supplier) yang mengkonfirmasikan
kesesuaian product pada Standard seperti European Machinery Safety Directive
(EMSD)
Static Load
Pengangkatan
dilakukan dari dan ke pada platform/kapal
dimana pesawat angkat terpasang di platform,
umumnya disebut juga onboard lifts (API
Spec 2C)
Dynamic Load
Pengangkatan
dilakukan dari dan ke kapal supply, biasanya disebut Offbord lifts (API Spec
2C)
Tipping Load
Kondisi Pesawat Angkat pada saat
mengangkat beban dimana berat beban yang diangkat seimbang dengan Counter Balance.
Disadur dari Lifting Operation and Lifting Equipment Regulations 1998