Sertifikasi Peralatan Kerja MIGAS - Peraturan



arnold yusufyusuf-arnold.blogspot.com. Sertifikasi peralatan kerja pertambangan termasuk mineral, batu bara, minyak dan gas bumi di Indonesia merupakan implementasi “Mijn Politie Reglement” Staatsblad 1930, yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “Peraturan Kepolisian Pertambangan” tahun 1930. Maksud dari terjemahan peraturan ini untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan pertambangan agar para kepala teknik, inspektur tambang dan para karyawan pertambangan dapat melaksanakan tugasnya dan selalu mentaati “Peraturan Keselamatan Kerja Tambang” yang merupakan Lembaran Negara 1930 No. 341.

Ruang lingkupnya hanya mengatur keselamatan kerja tambang termasuk explorasi dan penggalian, serta pengiriman hasil tambang, namun tidak mencakup bidang keselamatan kerja di pemurnian (refinery) dan pengolahan minyak dan gas bumi. Oleh karena itu pemerintah mengaturnya dalam bentuk peraturan khusus.