Sertifikasi Peralatan Kerja MIGAS - Peraturan



arnold yusufyusuf-arnold.blogspot.com. Sertifikasi peralatan kerja pertambangan termasuk mineral, batu bara, minyak dan gas bumi di Indonesia merupakan implementasi “Mijn Politie Reglement” Staatsblad 1930, yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “Peraturan Kepolisian Pertambangan” tahun 1930. Maksud dari terjemahan peraturan ini untuk memenuhi kebutuhan perusahaan-perusahaan pertambangan agar para kepala teknik, inspektur tambang dan para karyawan pertambangan dapat melaksanakan tugasnya dan selalu mentaati “Peraturan Keselamatan Kerja Tambang” yang merupakan Lembaran Negara 1930 No. 341.

Ruang lingkupnya hanya mengatur keselamatan kerja tambang termasuk explorasi dan penggalian, serta pengiriman hasil tambang, namun tidak mencakup bidang keselamatan kerja di pemurnian (refinery) dan pengolahan minyak dan gas bumi. Oleh karena itu pemerintah mengaturnya dalam bentuk peraturan khusus. 
A. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja -dimana ruang lingkup keselamatan kerja  dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di dalam air maupun di udara- pengolahan dan pemurnian minyak dan gas bumi merupakan tempat kerja yang berada di darat dan di atas permukaan air. Oleh karena itu untuk memenuhi pencapaian keselamatan kerjanya pemerintah memandang perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. 
Adapun yang dimaksud dengan pengolahan dan pemurnian adalah usaha proses minyak dan gas bumi di darat atau di lepas pantai dengan menggunakan proses fisika dan kimia untuk memperoleh dan mempertinggi mutu hasil minyak dan gas bumi sehingga dapat digunakan. Sedangkan tempat pemurnian dan pengolahan adalah tempat pelaksanaan pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk di dalamnya peralatan, bangunan dan instalasi yang secara langsung ataupun tidak langsung sebagai penunjang dalam proses pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi. 
Peralatan menjadi bagian yang diatur dalam peraturan ini sebagai mana bunyi Bab IV pasal 9 ayat 1, "pesawat, pesawat pengangkat, mesin perkakas harus terbuat dan terpelihara sedemikian rupa, sehingga memenuhi syarat teknis yang baik dan aman", dan ayat 2, "peralatan termaksud ayat (1) harus diperiksa secara berkala"
Lebih  lanjut dijelaskan dalam peraturan ini untuk  pesawat angkat atau peralatan angkat, bahwa setiap pesawat angkat harus mempunyai kemampuan maksimum aman untuk mengangkat barang atau material, yang tertulis jelas di pesawat angkat, sesuai dengan ketentuan pabrik pembuat atau orang yang berwenang. Selain itu komponen berputar dan sistem pengereman pada pesawat angkat harus selalu dalam kondisi baik. Kemudian dalam pengoperasiannya harus orang yang berkompeten, yaitu mempunyai pengetahuan teori, pelatihan dan  pengalaman yang memadai, serta  ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang. 
Untuk Bejana Tekan yang tersambung dengan kompresor  atau Bejana Vakum yang terhubung dengan pompa vakum dengan tekanan kerja lebih dari ½ atmosfir dan bejana vakum bekerja dengan tekanan  kurang dari 1 atmosfir, syarat pengoperasian kedua bejana tersebut adalah harus diinspeksi secara cara berkala dan memiliki safety valve atau alat pengaman yang selalu berfungsi  bila tekanan dalam bejana melebihi tekanan yang diijinkan yang telah ditentukan oleh bejana tersebut. Namun bila terdapat perbaikan dan pemindahan yang berpengaruh pada keselamatan operasi bejana tersebut, maka kemampuannya harus di uji ulang.

B. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 06.P/0746/M.PE/1991
Lebih lanjut untuk pelaksanaan sertifikasi peralatan di pertambangan minyak dan gas bumi serta panas bumi, Menteri Pertambangan dan Energi mengesahkan peraturan Nomor : 06.P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan  Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 1979. 

Adapun maksud dari Peraturan Menteri ini adalah  (a). Pemeriksaan keselamatan kerja terkait dengan kemampuan kerja suatu peralatan dan teknik yang digunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi khususnya keselamatan kerja peralatan dan keselamatan lingkungan. (b). Peralatan merupakan setiap alat yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi karen sifat dan jenisnya memerlukan pemerikasaan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan. 

Sedangkan pelaksanan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, dan Pelaksana Inspeksi Tambang diangkat oleh Direktur Jenderal dari pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang telah memiliki persyaratan keahlian dan penguasaan teorities pertambangan minyak dan gas bumi, khususnya tentang peralatan teknik yang diperiksa, serta mempunyai pengalaman yang memadai tentang pemeriksaan dan pengujian peralatan.

Namun bila dipandang perlu Direktur Jenderal  dapat menunjuk pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan dan pengujian tersebut. Umumnya pihak lain yang maksud adalah Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik. Setiap pemeriksaan dan pengujian peralatan yang telah dilakukan dan hasilnya memberikan keyakinan bahwa peralatan kerja tersebut  memenuhi persyaratan keselamatan kerja dan lingkungan maka Direktur Jenderal akan menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP).

C. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor : 84.K/38/DJM/1998
Keputusan ini mengatur tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang dipergunakan dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumber daya panas bumi. 
Dalam keputusan ini dijelaskan pemeriksaan keselamatan kerja dilakukan terhadap instalasi dan peralatan yang akan dipasang, sedang dipasang dan telah  dipasang. Sedangkan peralatan yang dibuat berdasarkan pesanan dan bukan merupakan produksi massal maka pemeriksaan dan pengujiannya dilakukan di tempat pembuatan peralatan.

Hal ini dapat diartikan bila kita membeli suatu peralatan yang membutuhkan sertifikasi sesuai peraturan perundangan baik di dalam maupun di luar negeri maka peralatan tersebut harus diperiksa mulai dari perencanaan desain, perakitan di pabrik pembuat sampai pengiriman ke lokasi kerja pembeli atau pemilik peralatan. 
Setelah pemeriksaan dilakukan maka Direktur Jenderal akan menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) yang berlaku selama tiga tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan instalasi akan diterbitkan Sertifikat Penggunaan Instalasi (SPKI) yang berlaku selama 1 tahun. 
Dalam keputusan ini instalasi dan peralatan yang wajib dilaksanakan pemeriksaan keselamatan kerja  meliputi :  a) Instalasi produksi, pengeboran, dan instalasi yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi.  b) Instalasi sumber daya dan pengolahan meliputi, pembongkaran dan pemuatan, instalasi stasion pengisian bahan bakar umum dan stasiun pengisian bahan bakar gas, instalasi lainnya yang terkait dengan kegiatan penimbunan dan pemasaran.   c) Katup pengaman seperti safety valve, thermal relief valve,  d) Bejana tekan dan sejenisnya yaitu peralatan yang bekerja dengan tekanan dalam melebihi ½ atmosfir dan bejana vakum tekanan kerja kurang satu atmosfir. e) Pesawat angkat  yaitu peralatan yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat barang secara vertikal dan membawanya secara horizontal dengan jarak yang telah ditentukan dan menurunkannya secara vertikal meliputi, pedestal crane, overhead crane, mobile crane, truck crane, tower crane. f) Peralatan listrik yaitu peralatan pembangkit, mendistribusikan dan mengendalikan sistem kelistrikan, meliputi unit power generator, power transformer, unit switchgear.  g) Komponen berputar yang berfungsi memindahkan atau menempatkan minyak, gas serta panas bumi meliputi unit kompressor dan unit pompa. 
Teknik yang digunakan yaitu tatacara atau prosedur yang digunakan dalam operasi peralatan kerja di pertambangan minyak dan gas bumi meliputi 1) Spesifikasi Prosedur Las (WPS) dan rekaman kualifikasi prosedur (PQR).  2) Prosedur uji tekan pipa penyalur,  3) Prosedur uji beban pesawat angkat,   4) Prosedur reparasi, modifikasi. 

D. Peraturan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor : 43.P/382/DDJM/1992
Peraturan ini  mengatur tentang Syarat-syarat dan Tata Kerja Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik  Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan peralatan kerja, inspektur tambang dibantu oleh pihak lain yaitu perusahaan jasa inspeksi teknik, sedangkan syarat–syarat perusahaan tersebut antara lain  1) Perusahaan berbadan hukum Indonesia  2) Terdaftar di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam bidang usaha G (Jasa Teknologi Khusus) dan 3) Bukan perusahaan konstruksi, pabrikasi dan rekayasa-engineering. 
Secara khusus perusahaan jasa inspeksi teknik harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai tanggungjawab bidang keahlian dan memiliki pengalaman yang cukup, seperti Inspektor Pesawat Angkat yang telah lulus diklat dan sertifikasi oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi minimal tiga inspektor. Selain itu perusahaan juga harus ditunjang oleh peralatan inspeksi yang dapat mendukung pekerjaan inspeksi sesuai dengan bidangnya dan memiliki kemampuan untuk membuat prosedur inspeksi secara teknik dan rinci. Untuk mendapatkan penunjukan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, manajemen perusahaan mempresentasikan kemampuan perusahaannya di hadapan tim evaluasi, selanjutnya tim evaluasi akan menilai bahwa perusahaan memenuhi syarat untuk pekerjaan pelaksanaan inspeksi yang dibidanginya atau tidak. 
Adapun dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan sebagai perusahaan jasa inspeksi teknik antara lain : a) Akte berbadan hukum, b) Alamat perusahaan dan penanggungjawab, c) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, d) Data tenaga ahli dan peralatan, e) Prosedur inspeksi secara teknis dan rinci.