yusuf-arnold.blogspot.com. Sertifikasi peralatan kerja
pertambangan termasuk mineral, batu bara, minyak dan gas bumi di Indonesia merupakan implementasi “Mijn Politie Reglement” Staatsblad 1930, yang dalam Bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “Peraturan Kepolisian Pertambangan” tahun 1930. Maksud dari terjemahan peraturan ini untuk memenuhi kebutuhan
perusahaan-perusahaan pertambangan agar para kepala teknik, inspektur tambang
dan para karyawan pertambangan dapat melaksanakan tugasnya dan selalu mentaati “Peraturan Keselamatan Kerja Tambang” yang merupakan
Lembaran Negara 1930 No. 341.
Ruang lingkupnya hanya mengatur keselamatan kerja tambang termasuk explorasi dan penggalian, serta pengiriman hasil tambang, namun tidak mencakup bidang keselamatan kerja di pemurnian (refinery) dan pengolahan minyak dan gas bumi. Oleh karena itu pemerintah mengaturnya dalam bentuk peraturan khusus.
Ruang lingkupnya hanya mengatur keselamatan kerja tambang termasuk explorasi dan penggalian, serta pengiriman hasil tambang, namun tidak mencakup bidang keselamatan kerja di pemurnian (refinery) dan pengolahan minyak dan gas bumi. Oleh karena itu pemerintah mengaturnya dalam bentuk peraturan khusus.
A. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja -dimana ruang lingkup
keselamatan kerja dalam segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di dalam air maupun di udara-
pengolahan dan pemurnian minyak dan gas bumi merupakan tempat kerja yang berada
di darat dan di atas permukaan air. Oleh karena itu untuk memenuhi pencapaian
keselamatan kerjanya pemerintah memandang perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Adapun yang dimaksud dengan pengolahan dan
pemurnian adalah usaha proses minyak dan gas bumi di darat atau di lepas pantai
dengan menggunakan proses fisika dan kimia untuk memperoleh dan
mempertinggi mutu hasil minyak dan gas bumi sehingga dapat digunakan. Sedangkan
tempat pemurnian dan pengolahan adalah tempat pelaksanaan pemurnian dan
pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk di dalamnya peralatan, bangunan dan
instalasi yang secara langsung ataupun tidak langsung sebagai penunjang dalam
proses pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.
Peralatan menjadi bagian yang diatur dalam
peraturan ini sebagai mana bunyi Bab IV
pasal 9 ayat 1, "pesawat, pesawat
pengangkat, mesin perkakas harus terbuat dan terpelihara sedemikian rupa,
sehingga memenuhi syarat teknis yang baik dan aman", dan ayat 2, "peralatan
termaksud ayat (1) harus diperiksa secara berkala".
Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan ini untuk
pesawat angkat atau peralatan angkat,
bahwa setiap pesawat angkat harus mempunyai kemampuan maksimum aman untuk
mengangkat barang atau material, yang tertulis jelas di pesawat angkat, sesuai
dengan ketentuan pabrik pembuat atau orang yang berwenang. Selain itu komponen
berputar dan sistem pengereman pada pesawat angkat harus selalu dalam kondisi
baik. Kemudian dalam pengoperasiannya harus orang yang berkompeten, yaitu
mempunyai pengetahuan teori, pelatihan dan
pengalaman yang memadai, serta ditunjuk oleh Kepala Teknik
Tambang.
Untuk Bejana Tekan yang tersambung dengan kompresor atau Bejana Vakum yang terhubung dengan pompa
vakum dengan tekanan kerja lebih dari ½ atmosfir dan bejana vakum bekerja
dengan tekanan kurang dari 1 atmosfir, syarat pengoperasian kedua bejana tersebut adalah harus diinspeksi secara cara
berkala dan memiliki safety valve atau alat pengaman yang selalu
berfungsi bila tekanan dalam bejana
melebihi tekanan yang diijinkan yang telah ditentukan oleh bejana tersebut. Namun bila terdapat perbaikan dan pemindahan yang berpengaruh pada keselamatan
operasi bejana tersebut, maka kemampuannya harus di uji ulang.
B. Peraturan Menteri
Pertambangan dan Energi Nomor : 06.P/0746/M.PE/1991
Lebih lanjut untuk pelaksanaan sertifikasi peralatan di pertambangan
minyak dan gas bumi serta panas bumi, Menteri Pertambangan dan Energi mengesahkan
peraturan Nomor : 06.P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan
dan Teknik yang dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan
Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi. Peraturan ini merupakan turunan dari
Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 1979.
Adapun maksud dari Peraturan Menteri ini adalah (a). Pemeriksaan keselamatan kerja terkait dengan kemampuan kerja suatu peralatan dan teknik yang digunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi khususnya keselamatan kerja peralatan dan keselamatan lingkungan. (b). Peralatan merupakan setiap alat yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi karen sifat dan jenisnya memerlukan pemerikasaan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan.
Sedangkan pelaksanan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, dan Pelaksana Inspeksi Tambang diangkat oleh Direktur Jenderal dari pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang telah memiliki persyaratan keahlian dan penguasaan teorities pertambangan minyak dan gas bumi, khususnya tentang peralatan teknik yang diperiksa, serta mempunyai pengalaman yang memadai tentang pemeriksaan dan pengujian peralatan.
Namun bila dipandang perlu Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan dan pengujian tersebut. Umumnya pihak lain yang maksud adalah Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik. Setiap pemeriksaan dan pengujian peralatan yang telah dilakukan dan hasilnya memberikan keyakinan bahwa peralatan kerja tersebut memenuhi persyaratan keselamatan kerja dan lingkungan maka Direktur Jenderal akan menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP).
Adapun maksud dari Peraturan Menteri ini adalah (a). Pemeriksaan keselamatan kerja terkait dengan kemampuan kerja suatu peralatan dan teknik yang digunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi khususnya keselamatan kerja peralatan dan keselamatan lingkungan. (b). Peralatan merupakan setiap alat yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi karen sifat dan jenisnya memerlukan pemerikasaan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan.
Sedangkan pelaksanan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, dan Pelaksana Inspeksi Tambang diangkat oleh Direktur Jenderal dari pegawai Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang telah memiliki persyaratan keahlian dan penguasaan teorities pertambangan minyak dan gas bumi, khususnya tentang peralatan teknik yang diperiksa, serta mempunyai pengalaman yang memadai tentang pemeriksaan dan pengujian peralatan.
Namun bila dipandang perlu Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan dan pengujian tersebut. Umumnya pihak lain yang maksud adalah Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik. Setiap pemeriksaan dan pengujian peralatan yang telah dilakukan dan hasilnya memberikan keyakinan bahwa peralatan kerja tersebut memenuhi persyaratan keselamatan kerja dan lingkungan maka Direktur Jenderal akan menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP).
C. Keputusan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor : 84.K/38/DJM/1998
Keputusan ini mengatur tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan
Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang dipergunakan dalam
usaha pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumber daya panas bumi.
Dalam keputusan ini dijelaskan pemeriksaan keselamatan kerja dilakukan terhadap
instalasi dan peralatan yang akan dipasang, sedang dipasang dan telah dipasang. Sedangkan peralatan yang dibuat berdasarkan
pesanan dan bukan merupakan produksi massal maka pemeriksaan dan pengujiannya
dilakukan di tempat pembuatan peralatan.
Hal ini dapat diartikan bila kita membeli suatu peralatan yang membutuhkan sertifikasi sesuai peraturan perundangan baik di dalam maupun di luar negeri maka peralatan tersebut harus diperiksa mulai dari perencanaan desain, perakitan di pabrik pembuat sampai pengiriman ke lokasi kerja pembeli atau pemilik peralatan.
Hal ini dapat diartikan bila kita membeli suatu peralatan yang membutuhkan sertifikasi sesuai peraturan perundangan baik di dalam maupun di luar negeri maka peralatan tersebut harus diperiksa mulai dari perencanaan desain, perakitan di pabrik pembuat sampai pengiriman ke lokasi kerja pembeli atau pemilik peralatan.
Setelah pemeriksaan
dilakukan maka Direktur Jenderal akan menerbitkan Sertifikat Kelayakan
Penggunaan Peralatan (SKPP) yang berlaku selama tiga tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan instalasi akan
diterbitkan Sertifikat Penggunaan Instalasi (SPKI) yang berlaku selama 1 tahun.
Dalam keputusan ini instalasi dan peralatan yang wajib dilaksanakan pemeriksaan
keselamatan kerja meliputi : a) Instalasi produksi, pengeboran, dan
instalasi yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi. b) Instalasi sumber daya dan pengolahan
meliputi, pembongkaran dan pemuatan, instalasi stasion pengisian bahan bakar
umum dan stasiun pengisian bahan bakar gas, instalasi lainnya yang terkait
dengan kegiatan penimbunan dan pemasaran.
c) Katup pengaman seperti safety valve, thermal relief valve, d) Bejana tekan dan sejenisnya yaitu
peralatan yang bekerja dengan tekanan dalam melebihi ½ atmosfir dan bejana
vakum tekanan kerja kurang satu atmosfir. e) Pesawat angkat yaitu peralatan yang digunakan untuk
memindahkan, mengangkat barang secara vertikal dan membawanya secara horizontal
dengan jarak yang telah ditentukan dan menurunkannya secara vertikal meliputi,
pedestal crane, overhead crane, mobile crane, truck crane, tower crane. f) Peralatan
listrik yaitu peralatan pembangkit, mendistribusikan dan mengendalikan sistem
kelistrikan, meliputi unit power generator, power transformer, unit
switchgear. g) Komponen berputar yang
berfungsi memindahkan atau menempatkan minyak, gas serta panas bumi meliputi
unit kompressor dan unit pompa.
Teknik yang digunakan yaitu tatacara
atau prosedur yang digunakan dalam operasi peralatan kerja di pertambangan
minyak dan gas bumi meliputi 1) Spesifikasi Prosedur Las (WPS) dan rekaman
kualifikasi prosedur (PQR). 2) Prosedur
uji tekan pipa penyalur, 3) Prosedur uji
beban pesawat angkat, 4) Prosedur reparasi, modifikasi.
D. Peraturan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor : 43.P/382/DDJM/1992
Peraturan ini mengatur tentang
Syarat-syarat dan Tata Kerja Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan
Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan
peralatan kerja, inspektur tambang dibantu oleh pihak lain yaitu perusahaan jasa
inspeksi teknik, sedangkan syarat–syarat perusahaan tersebut antara lain 1) Perusahaan berbadan hukum Indonesia 2) Terdaftar di Direktorat Jenderal Minyak
dan Gas Bumi dalam bidang usaha G (Jasa Teknologi Khusus) dan 3) Bukan
perusahaan konstruksi, pabrikasi dan rekayasa-engineering.
Secara
khusus perusahaan jasa inspeksi teknik harus memiliki tenaga ahli yang
mempunyai tanggungjawab bidang keahlian dan memiliki pengalaman yang cukup,
seperti Inspektor Pesawat Angkat yang telah lulus diklat dan sertifikasi oleh
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi minimal tiga inspektor. Selain itu
perusahaan juga harus ditunjang oleh peralatan inspeksi yang dapat mendukung
pekerjaan inspeksi sesuai dengan bidangnya dan memiliki kemampuan untuk membuat
prosedur inspeksi secara teknik dan rinci. Untuk mendapatkan penunjukan dari
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, manajemen perusahaan mempresentasikan
kemampuan perusahaannya di hadapan tim evaluasi, selanjutnya
tim evaluasi akan menilai bahwa perusahaan memenuhi syarat untuk pekerjaan pelaksanaan
inspeksi yang dibidanginya atau tidak.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi dalam
pengajuan sebagai perusahaan jasa inspeksi teknik antara lain : a) Akte
berbadan hukum, b) Alamat perusahaan dan penanggungjawab, c) Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, d) Data tenaga
ahli dan peralatan, e) Prosedur inspeksi secara teknis dan rinci.