Showing posts with label K3. Show all posts
Showing posts with label K3. Show all posts

Risalah dan Budaya K3



yusuf-arnold.blogspot.com,
Keselamatan setiap pekerja merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan tidak boleh di abaikan begitu saja dan dimanapun pekerjaan itu dilaksanakan  termasuk di darat, dilaut, dibawah permukaan tanah atau di dalam tanah , dipermukaan air ataupun di dalam air. Tempat kerja adalah tempat khusus untuk melakukan usaha baik secara individu maupun kelompok dibantu dengan peralatan kerja, aktivitas ini berkembang sejak sejarah manusia bekerja dari sektor pertanian yang berada di desa berpindah ke pabrik-pabrik  yang berada di kota pada awal revolusi industri di eropa.

Pada abad ke -18, pabrik-pabrik pada saat itu telah melakukan pengawasan bagi para pekerja namun tindakan penegakkan masih lemah, oleh karena itu pada tahun 1833 di inggris memperkenalkan pertama kali tugas Inspector keselamatan kerja di bawah factory Act dengan tujuan mempertegas tindakan yang sebelumnya dianggab lemah. Prakteknya dari 1844 operator mesin pabrik hanya di awasi oleh 35 Inspector. Hasilnya pada tahun 1913 tercatat 3750 pekerja meninggal dan 475.000 pekerja mengajukan klaim cacat setiap tahun, namun hingga saat ini diseluruh dunia, dalam satu detik terjadi 600 kecelakaan kerja dan dalam satu menit satu juta pekerja terluka (Valentine Offenloch, OSH and the world of work, ILO, 2018).

SLO dan Inspeksi K3 Listrik

yusuf-arnold.blogspot.com,
Api membara membakar Circuit Breaker dengan seketika pemilik rumah medamkannya dengan Alat Pedam Api Ringan, kemudian seorang pria memberikan pencerahan betapa pentingnya SLO pada setiap Instalasi listrik yang terpasang di rumah dan cara mendapatkan sertifikasinya. Itulah iklan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) Instalasi Listrik di media televisi, Hal ini sebagai upaya sosialisasi  kepada masyarakat bahwa instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

SLO merupakan upaya pemenuhan standard dan kehandalan instalasi ketenagalistrikan yang baru dipasang dan akan dioperasikan, tujuannya adalah memberikan jaminan kepada pengguna bahwa energi berupa tenaga listrik yang mengalir dalam instalasi tetap terkendali dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa membahayakan bagi pengguna serta lingkungan sekitarnya. 

Sedangkan yang termasuk instalasi tenaga listrik terdiri dari penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik dimana yang dimaksud dengan penyediaan terdiri dari instalasi pembangkitan, transmisi dan distribusi. Untuk instalasi pemanfaatan meliputi, tegangan tinggi yaitu 30kV-150kV, tengangan menengah 6kV – 30kV  dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah antara 40V – 1000V. 

Perusahaan Jasa K3 - tantangan, strategi dan kebijakan

yusuf arnold
yusuf-arnold.blogspot.com. Kedudukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), seakan semakin penting dalam usaha memperbaiki dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja,  tidaklah salah jika ada yang menilai K3 merupakan kebutuhan dan menguntungkan semua pihak,

Bagi pengusaha akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan keuntungan, pekerja mendapatkan kenyamanan dalam melaksanakan pekerjaannya dan meningkatkan kesejahteraan, sedangkan negara mendapatkan kepercayaan dari para Investor di dunia bahwa Indonesia tempat yang baik dan menguntungkan dalam berinvestasi.
Sebagai suatu institusi yang lahir dari masyarakat praktisi dan ahli sesuai dengan bidang nya, keberadaan PJK3 merupakan bukti peran masyarakat yang peduli dan  mempunyai cita-cita besar untuk mewujudkan kehandalan dan keamanan pengoperasian peralatan. keterampilan dan kesehatan tenaga kerja beserta lingkungannya untuk menciptakan Iklim Keselamatan Kerja  Indonesia.