SLO dan Inspeksi K3 Listrik

yusuf-arnold.blogspot.com,
Api membara membakar Circuit Breaker dengan seketika pemilik rumah medamkannya dengan Alat Pedam Api Ringan, kemudian seorang pria memberikan pencerahan betapa pentingnya SLO pada setiap Instalasi listrik yang terpasang di rumah dan cara mendapatkan sertifikasinya. Itulah iklan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) Instalasi Listrik di media televisi, Hal ini sebagai upaya sosialisasi  kepada masyarakat bahwa instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

SLO merupakan upaya pemenuhan standard dan kehandalan instalasi ketenagalistrikan yang baru dipasang dan akan dioperasikan, tujuannya adalah memberikan jaminan kepada pengguna bahwa energi berupa tenaga listrik yang mengalir dalam instalasi tetap terkendali dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa membahayakan bagi pengguna serta lingkungan sekitarnya. 

Sedangkan yang termasuk instalasi tenaga listrik terdiri dari penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik dimana yang dimaksud dengan penyediaan terdiri dari instalasi pembangkitan, transmisi dan distribusi. Untuk instalasi pemanfaatan meliputi, tegangan tinggi yaitu 30kV-150kV, tengangan menengah 6kV – 30kV  dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah antara 40V – 1000V. 

Sejatinya tenaga listrik mengandung potensi bahaya apabila tidak di kontrol dengan secara sistematik dan terintegrasi karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan pengguna. Bahaya kejut listrik dikarenakan sentuhan langsung dapat mengakibatkan cidera terbakar dan kematian. Pada komponen instalasi yang terpasang berpotensi yang ditimbulkan bahaya panas yang dapat mengakibatkan kerusakan kompenen.

Selain itu dapat mengakibatkan percikan api bahkan ledakan salah satu penyebabnya adalah pemilihan dan pemasangan komponen instalasi listrik tidak sesuai atau dibawah standard, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi kehandalan Instalasi listrik, seperti kerusakan isolasi, korosi pada komponen, pelindung yang mengalami kebocoran sehingga paparan debu dan air hujan merusak komponen tersebut.

Dipihak lain keselamatan pemanfaatan energi listrik merupakan suatu keharusan pada setiap setiap instalasi yang telah di pasang  sebagai mana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dimana bertujuan untuk mewujudkan kondisi instalasi listrik aman terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya dan terhindar dari bahaya serta ramah lingkungan selain itu instalasi listrik juga handal saat dimanfaatkan.

Selanjutnya Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akriditasi  dan Sertifikasi Ketenagalistrikan menjelaskan bahwa Sertifikasi Layak Operasi – SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang telah ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.

Untuk mendapatkan SLO pada  instalasi tegangan rendah pemilik mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik  yang mendapat ketetapan oleh Menteri ESDM dengan dilengkapi data (a) Identitas pemilik Instalasi (b) Lokasi (c) Jenis dan kapasitas (d) Gambar Instalasi (e) Peralatan yang di pasang. Selanjutnya pengajuan permohonan ini bersamaan dengan pengajuan pemasangan kepada pemegang ijin usaha penyedia tenaga listrik seperti PLN sehingga penerbitan SLO merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.

Lembaga Inspeksi Teknik melakukan pemeriksaan dan pengujian pada instalasi terdiri dari (a)pemeriksaan dokumen seperti single line diagram, gambar tata letak penel dan Inslatasi, (b)pemeriksaan visual pada tata letak hubung bagi, perlengkapan hubung bagi (PHB), antara lain : terminal, PHB utama dan cabang, pemeriksaan pada penghantar seperti, sirkuit utama dan cabang serta akhir, penghantar bumi, tanda SNI pada material, elektroda pembumian, pengukuran temperatur (c) pengujian dilakukan dengan pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pentanahan, polarisasi dan pembebanan.

Setelah pemeriksaan dan pengujian dilakukan memberikan hasil layak maka Lembaga Inspeksi Teknik menerbitkan Sertifikat Layak Operasi – SLO pada Instalasi pemanfaatan tenaga listrik bertegangan rendah berlaku sampai 15 tahun dan dapat diperpanjang melalui pemeriksaan dan pengujian ulang kecuali ada perubahan kapasitas, perubahan inslatasi atau rekondisi.

Sedangkan instalasi listrik yang telah lama terpasang namun belum memiliki SLO, pemilik dapat mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada Lembaga Inspeksi Teknik dan dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana halnya pemasangan baru untuk mendapat bukti formal tersebut.

Pertanyaan muncul bagaimana sertifikasi Instalasi listrik yang dioperasikan ditempat kerja?, sebagaimana diketahui bahwa instalasi listrik di tempat kerja seperti di industri, gedung perkantoran selama ini dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3 Riksa Uji).

Sementara itu,  Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)  bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kerja yang terencana dan terukur, terstruktur, dan terintegritas selain itu mencegah dan mengurangi kecelakaan dan menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman serta efisien untuk menunjang produktivitas.  

Instalasi listrik beserta peralatan dan perlengkapannya di tempat kerja merupakan potensi bahaya yang harus di kendalikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Ditempat Kerja dimana setiap instalasi wajib diperiksa dan diuji mulai dari perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan dan pemeliharaan untuk kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfataan listrik.

Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Ahli K3 bidang listrik di perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja bidang listrik  dan atau perusahaan, selain itu dapat juga dilakukan oleh pengawas keselamatan dan  kesehatan kerja spesialis listrik, namun pemeriksaan secara berkala paling sedikit 1 tahun sekali sedangkan pemeriksaan dan pengujian secara berkala paling lambat 5 tahun sekali, kecuali ada perubahan atau perbaikan atau instalasi baru dilakukan sebelum penyerahan kepada pemilik.

Merujuk pada kedua peraturan pemerintah tentang kelistrikan tersebut diatas nampak tumpang tindih, ada dua institusi pemerintah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Keselamatan Kerja bidang kelistrikan namun mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tataran implementasi pengawasannya akan berdampak pada masyarakat industri selaku pemilik dan pengguna tenaga listrik dimana dengan objek yang sama dan perlakuan serta standard yang sama pula namun dua institusi yang mengawasinya, sungguh tidak efisien dan tidak sejalan dengan tujuan bersama untuk mencapai produktivitas nasional.

Solusinya memang transparansi dengan mengkaji lebih dalam, kita dapat pemahami  bahwa Sertifikasi Layak Operasi merupakan kewenangan Kementerian Energi Sumber Daya  Mineral, R.I, dengan bukti formal  dapat menyatakan bahwa instalasi listrik yang dipasang telah sesuai dengan standard sehingga aman dan handal untuk dioperasikan, sebagai perumpamaan seperti alat atau produk baru diproduksi setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengujian kemudian memiliki sertifikat layak dari pabrik pembuat.

Sedangkan pemeriksaan dan pengujian sesuai implementasi Permenaker No. 12 tahun 2015, dibawah Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja R.I, merupakan upaya dini dan secara berkesinambungan untuk mengetahui potensi bahaya dan mencegah terjadinya hampir celaka serta menghilangkan kecelakaan akibat penggunaan tenaga listrik, sehingga ada perbedaan masa berlaku pelaksanaan pemeriksaan maupun pengujiannya.

Namun optimisme harus selalu dijaga dengan cara menanamkan dalam pikiran dan sikap kita untuk berprilaku selamat dimanapun kita berada merupakan jurus paling ampuh mencegah terjadinya kecelakaan. Akhirnya berpikir dan bertindak positif-lah membuat kita selamat.