yusuf-arnold.blogspot.com,
Sejatinya tenaga listrik mengandung potensi bahaya apabila tidak di kontrol dengan secara sistematik dan terintegrasi karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan pengguna. Bahaya kejut listrik dikarenakan sentuhan langsung dapat mengakibatkan cidera terbakar dan kematian. Pada komponen instalasi yang terpasang berpotensi yang ditimbulkan bahaya panas yang dapat mengakibatkan kerusakan kompenen.
Api membara membakar Circuit Breaker dengan seketika pemilik rumah
medamkannya dengan Alat Pedam Api Ringan, kemudian seorang pria memberikan
pencerahan betapa pentingnya SLO pada setiap Instalasi listrik yang terpasang
di rumah dan cara mendapatkan sertifikasinya. Itulah iklan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) Instalasi Listrik di media televisi, Hal ini sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat bahwa instalasi tenaga
listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
SLO merupakan upaya pemenuhan standard dan kehandalan instalasi ketenagalistrikan
yang baru dipasang dan akan dioperasikan, tujuannya adalah memberikan jaminan
kepada pengguna bahwa energi berupa tenaga listrik yang mengalir dalam
instalasi tetap terkendali dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa
membahayakan bagi pengguna serta lingkungan sekitarnya.
Sedangkan yang termasuk instalasi tenaga listrik terdiri dari penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik dimana yang dimaksud dengan penyediaan terdiri dari instalasi pembangkitan, transmisi dan distribusi. Untuk instalasi pemanfaatan meliputi, tegangan tinggi yaitu 30kV-150kV, tengangan menengah 6kV – 30kV dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah antara 40V – 1000V.
Sedangkan yang termasuk instalasi tenaga listrik terdiri dari penyediaan dan pemanfaat tenaga listrik dimana yang dimaksud dengan penyediaan terdiri dari instalasi pembangkitan, transmisi dan distribusi. Untuk instalasi pemanfaatan meliputi, tegangan tinggi yaitu 30kV-150kV, tengangan menengah 6kV – 30kV dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah antara 40V – 1000V.
Sejatinya tenaga listrik mengandung potensi bahaya apabila tidak di kontrol dengan secara sistematik dan terintegrasi karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan pengguna. Bahaya kejut listrik dikarenakan sentuhan langsung dapat mengakibatkan cidera terbakar dan kematian. Pada komponen instalasi yang terpasang berpotensi yang ditimbulkan bahaya panas yang dapat mengakibatkan kerusakan kompenen.
Selain itu dapat mengakibatkan percikan api bahkan ledakan salah satu
penyebabnya adalah pemilihan dan pemasangan komponen instalasi listrik tidak
sesuai atau dibawah standard, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi
kehandalan Instalasi listrik, seperti kerusakan isolasi, korosi pada komponen,
pelindung yang mengalami kebocoran sehingga paparan debu dan air hujan merusak
komponen tersebut.
Dipihak lain keselamatan pemanfaatan energi listrik merupakan suatu
keharusan pada setiap setiap instalasi yang telah di pasang sebagai mana yang telah tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik,
dimana bertujuan untuk mewujudkan kondisi instalasi listrik
aman terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya dan terhindar dari bahaya serta
ramah lingkungan selain itu instalasi listrik juga handal saat dimanfaatkan.
Selanjutnya Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Akriditasi dan Sertifikasi
Ketenagalistrikan menjelaskan bahwa Sertifikasi Layak Operasi – SLO adalah
bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana
kesesuaian persyaratan yang telah ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Untuk mendapatkan SLO pada instalasi
tegangan rendah pemilik mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik yang mendapat ketetapan oleh Menteri ESDM
dengan dilengkapi data (a) Identitas pemilik Instalasi (b) Lokasi (c) Jenis dan
kapasitas (d) Gambar Instalasi (e) Peralatan yang di pasang. Selanjutnya
pengajuan permohonan ini bersamaan dengan pengajuan pemasangan kepada pemegang
ijin usaha penyedia tenaga listrik seperti PLN sehingga penerbitan SLO
merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.
Lembaga Inspeksi Teknik melakukan pemeriksaan dan pengujian pada instalasi
terdiri dari (a)pemeriksaan dokumen seperti single
line diagram, gambar tata letak penel dan Inslatasi, (b)pemeriksaan visual
pada tata letak hubung bagi, perlengkapan hubung bagi (PHB), antara lain :
terminal, PHB utama dan cabang, pemeriksaan pada penghantar seperti, sirkuit
utama dan cabang serta akhir, penghantar bumi, tanda SNI pada material,
elektroda pembumian, pengukuran temperatur (c) pengujian dilakukan dengan
pengukuran tahanan isolasi, pengukuran tahanan pentanahan, polarisasi dan pembebanan.
Setelah pemeriksaan dan pengujian dilakukan memberikan hasil layak maka
Lembaga Inspeksi Teknik menerbitkan Sertifikat Layak Operasi – SLO pada Instalasi
pemanfaatan tenaga listrik bertegangan rendah berlaku sampai 15 tahun dan dapat diperpanjang melalui pemeriksaan dan pengujian ulang kecuali
ada perubahan kapasitas, perubahan inslatasi atau rekondisi.
Sedangkan instalasi listrik yang telah lama terpasang namun belum memiliki
SLO, pemilik dapat mengajukan permohonan pemeriksaan dan pengujian kepada
Lembaga Inspeksi Teknik dan dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana
halnya pemasangan baru untuk mendapat bukti formal tersebut.
Pertanyaan muncul bagaimana sertifikasi Instalasi listrik yang dioperasikan ditempat kerja?, sebagaimana diketahui bahwa instalasi listrik di
tempat kerja seperti di industri, gedung perkantoran selama ini dilakukan
pemeriksaan dan pengujian oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(PJK3 Riksa Uji).
Sementara itu, Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) bertujuan
meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kerja yang terencana dan
terukur, terstruktur, dan terintegritas selain itu mencegah dan mengurangi
kecelakaan dan menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman serta efisien untuk
menunjang produktivitas.
Instalasi listrik beserta peralatan dan perlengkapannya di tempat kerja
merupakan potensi bahaya yang harus di kendalikan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan, hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12
tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Ditempat Kerja
dimana setiap instalasi wajib diperiksa dan diuji mulai dari perencanaan,
pemasangan, penggunaan, perubahan dan pemeliharaan untuk kegiatan pembangkitan,
transmisi, distribusi dan pemanfataan listrik.
Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Ahli K3 bidang listrik di
perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja bidang listrik dan atau perusahaan, selain itu dapat juga
dilakukan oleh pengawas keselamatan dan
kesehatan kerja spesialis listrik, namun pemeriksaan secara berkala paling
sedikit 1 tahun sekali sedangkan pemeriksaan dan pengujian secara berkala
paling lambat 5 tahun sekali, kecuali ada perubahan atau perbaikan atau
instalasi baru dilakukan sebelum penyerahan kepada pemilik.
Merujuk pada kedua peraturan pemerintah tentang kelistrikan tersebut diatas nampak
tumpang tindih, ada dua institusi pemerintah yang diberikan kewenangan untuk
melakukan pengawasan Keselamatan Kerja bidang kelistrikan namun mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada tataran implementasi pengawasannya akan berdampak pada masyarakat
industri selaku pemilik dan pengguna tenaga listrik dimana dengan objek yang
sama dan perlakuan serta standard yang sama pula namun dua institusi yang mengawasinya,
sungguh tidak efisien dan tidak sejalan dengan tujuan bersama untuk mencapai
produktivitas nasional.
Solusinya memang transparansi dengan mengkaji lebih dalam, kita dapat
pemahami bahwa Sertifikasi Layak Operasi
merupakan kewenangan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, R.I, dengan bukti formal dapat menyatakan bahwa instalasi
listrik yang dipasang telah sesuai dengan standard sehingga aman dan handal
untuk dioperasikan, sebagai perumpamaan seperti alat atau produk baru diproduksi setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengujian kemudian memiliki sertifikat layak dari pabrik pembuat.
Sedangkan pemeriksaan dan pengujian sesuai implementasi Permenaker No. 12
tahun 2015, dibawah Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja R.I, merupakan upaya dini dan secara berkesinambungan untuk mengetahui
potensi bahaya dan mencegah terjadinya hampir celaka serta menghilangkan
kecelakaan akibat penggunaan tenaga listrik, sehingga ada perbedaan masa
berlaku pelaksanaan pemeriksaan maupun pengujiannya.
Namun optimisme harus selalu dijaga dengan cara menanamkan dalam pikiran dan sikap kita untuk berprilaku selamat dimanapun kita berada merupakan jurus paling ampuh mencegah terjadinya kecelakaan. Akhirnya berpikir dan bertindak positif-lah membuat kita selamat.