yusuf-arnold.blogspot.com. Kedudukan
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), seakan semakin penting
dalam usaha memperbaiki dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja, tidaklah salah jika ada yang
menilai K3 merupakan kebutuhan dan menguntungkan semua pihak,
Sejatinya PJK3 saling bersinergi untuk memperbaiki dan pengembangkan kinerja K3, Phelan dan Lewis dalam Lifpczynski, et al. (2005), daya saing perusahaan di tentukan oleh sumberdaya yang dimiliki, luasan operasional perusahaan dan kemampuan perusahaan bertindak secara cepat dalam keterbatasan informasi perusahaan. Sumberdaya ini meliputi tenaga kerja, pengetahuan baru, teknologi peralatan inspeksi dan pelatihan,, tenaga ahli, kinerja manajerial dan organisasi.
Untuk dapat bersaing dan memberikan nilai tambah perusahaan dan Kinerja K3 Nasional, PJK3 harus mempunyai kemampuan untuk mengkombinasikan dan mengkoordinasikan serangkaian sumberdaya tersebut untuk menghasilkan outcome yang unik dan menjadi keunggulan setiap PJK3 seperti pengembangan penelitian, reputasi penggunaan kecanggihan peralatan inspeksi dan praktek, menggunaan input teknologi tinggi dalam melayani konsumen, metode terbarukan dan menumbuhkan reputasi dalam pemenuhan kepuasan konsumen, untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut dibutuhkan modal dan pengalaman yang tinggi.
Setiap perusahaan berhak memperoleh keuntungan sebagai pondasi dasar untuk tumbuh dan berkembang baik aspek modal maupun sumberdaya, sehingga kinerja PJK3 akan lebih baik dan ujungnya dapat memberikan nilai tambah, kondisi ini akan berdampak pada pelaku usaha dan peningkatan kinerja K3 secara keseluruhan.
Langkah pemerintah dalam penerapan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diselaraskan dengan UU No.21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan dimana fungsi sistem pengawasan ketenagakerjaan adalah menjamin penegakkan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan pekerja saat melaksanakan pekerjaannya, seperti ketentuan jam kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu memberikan keterangan teknis dan nasehat kepada pengusaha dan tenaga kerja mengenai cara yang paling efektif untuk mentaati ketentuan hukum.
Tataran teknik pengawas ketenagakerjaan diberikan mandat hak untuk melakukan pemeriksaan, pengujian atau penyidikan jika dipandang perlu untuk meyakinkan bahwa ketentuan hukum benar-benar di taati, khususnya memeriksa pengusaha atau pegawai perusahaan baik sendiri ataupun kehadiran saksi mengenai masalah yang berkaitan pelaksanaan ketentuan hukum.
Untuk pemeriksaan administrasi seperti meminta buku laporan, catatan atau dokumen lainnya yang penyimpanannya diwajibkan oleh peraturan-undangan atau peraturan nasional mengenai kondisi kerja untuk memastikan buku-buku, dokumen tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku.
Bagi
pengusaha akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan keuntungan, pekerja
mendapatkan kenyamanan dalam melaksanakan pekerjaannya dan meningkatkan kesejahteraan,
sedangkan negara mendapatkan kepercayaan dari para Investor di dunia bahwa
Indonesia tempat yang baik dan menguntungkan dalam berinvestasi.
Sebagai
suatu institusi yang lahir dari masyarakat praktisi dan ahli sesuai dengan
bidang nya, keberadaan PJK3 merupakan bukti peran masyarakat yang peduli
dan mempunyai cita-cita besar untuk mewujudkan kehandalan dan keamanan pengoperasian
peralatan. keterampilan dan kesehatan tenaga kerja beserta lingkungannya untuk
menciptakan Iklim Keselamatan Kerja Indonesia.
Dalam
penguatan peran dan fungsi telah dilakukan sebagaimana telah tertuang dalam
Permenaker Nomor : PER.04/MEN/1995 dengan pertimbangan bahwa untuk mencegah
terjadinya bahaya kecelakaan perlu mengikutsertakan pihak lain yang berhubungan
dengan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja, mulai tahap konsultasi,
pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, penelitian, pemeriksaan dan pengujian, audit
dan pembinaan.
Idealnya
PJK-3 melalui Ahli K-3 sesuai bidang yang dimiliki mempunyai kedudukan yang setara
dengan pengawas dalam hal mencegah terjadinya kecelakaan dan bahkan pengawasan
ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja beserta turunannya, keduanya
merupakan instrumen penting dalam tatanan pelaksanaan diperusahaan, selain itu
sebagai pilar penyangga suksesnya program-program K3 di tempat kerja.
PJK3
perlu melakukan terobosan-terobosan baru yang progresif, misalnya sebagai
Institusi penekan yang inovatif melalui serangkaian kajian di semua aspek K3
sehingga menciptakan metode terbaru untuk mencegah terjadinya kecelakaan, namun
sampai saat ini usaha ini belum maksimal dilakukan karena pemikiran K3 lebih
pada mencegah terulangnya suatu kecelakaan, padahal usaha mencegah sebelum
terjadinya celaka jauh lebih baik dan mendasar.
Upaya
ini harus terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, sebagaimana diketahui
pada tahun 2014 di Indonesia 7 orang meninggal setiap hari akibat
kecelakaan kerja (sumber ILO) dan kompensasi yang diberikan Rp. 565,63
Milyar (sumber Jamsostek), data ini menunjukkan bahwa kecelakan di
negeri ini masih tinggi. Merujuk kondisi ini PJK3 mempunyai tanggung jawab
besar dan perananya menjadi pelopor dalam usaha menurunkan jumlah kecelakaan,
bukan terjabak dengan akitivitas rutin sehari-hari dalam mengelola proses
bisnisnya.
Selain
itu seiring dengan tumbuh dan berkembangnya perusahaan jasa ini dimana sampai
2015 berjumlah 1105 perusahaan dengan jumlah paling besar perusahaan jasa
pembinaan – pelatihan dan konsultasi 49,8%, disusul perusahaan pemeriksaan dan
pengujian teknik 26% serta perusahaan pabrikasi dan perbaikan instalasi 18,3
%.
Pemerintah
sebagai pemberi penunjukan perusahaan sudah sepatutnya segera menyadari bahwa
bila ini terus dibiarkan bertambah tanpa memperhitungkan supply and demand,
proses bisnis ini tidak akan kompetitif dan merugikan pelaku usaha dan pada
akhirnya akan mempengaruhi indeks keselamatan kerja secara nasional,
kondisi saat ini telah terjadi perang harga untuk mendapatkan pelaksanaan
pekerjaan ini, dengan penawaran paling rendah akan menjadi pemenang dalam
tender pelaksanaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain
itu masih adanya PJK3 dengan sumberdaya sangat minim bahkan dengan Surat
Keputusan Penunjukkan tanpa didukung dengan sarana dan prasarana peralatan yang
memadai, dapat dipercaya untuk melaksanakan kegiatan misalnya pemeriksaan dan
pengujian peralatan teknik di industri, kondisi ini akan membuat harga
pasar pelaksanaan sertifikasi peralatan anjlok dan hasilnya pun tidak akan
memberikan nilai tambah terhadap perusahaan.
Hepotesisnya
dapat digambar seperti pelaksanaan kegiatan PJK3 misalnya ada 10 tahapan
yang harus di penuhi, dalam pemenuhannya dibutuhkan biaya dan akan meningkat
sampai pada kesesuaian dengan tahapan yang telah di sepakati, namun dalam
pelaksanaan kompetisi masih ada PJK3 nekat tidak sepenuhnya memenuhi tahapan
tersebut dilaksanakan sehingga biaya lebih rendah dan harga yang ditawarkan ke
industri pun menjadi rendah pula dengan harapan keluar sebagai pemenang dalam
tender pekerjaan.
Sejatinya PJK3 saling bersinergi untuk memperbaiki dan pengembangkan kinerja K3, Phelan dan Lewis dalam Lifpczynski, et al. (2005), daya saing perusahaan di tentukan oleh sumberdaya yang dimiliki, luasan operasional perusahaan dan kemampuan perusahaan bertindak secara cepat dalam keterbatasan informasi perusahaan. Sumberdaya ini meliputi tenaga kerja, pengetahuan baru, teknologi peralatan inspeksi dan pelatihan,, tenaga ahli, kinerja manajerial dan organisasi.
Untuk dapat bersaing dan memberikan nilai tambah perusahaan dan Kinerja K3 Nasional, PJK3 harus mempunyai kemampuan untuk mengkombinasikan dan mengkoordinasikan serangkaian sumberdaya tersebut untuk menghasilkan outcome yang unik dan menjadi keunggulan setiap PJK3 seperti pengembangan penelitian, reputasi penggunaan kecanggihan peralatan inspeksi dan praktek, menggunaan input teknologi tinggi dalam melayani konsumen, metode terbarukan dan menumbuhkan reputasi dalam pemenuhan kepuasan konsumen, untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut dibutuhkan modal dan pengalaman yang tinggi.
Setiap perusahaan berhak memperoleh keuntungan sebagai pondasi dasar untuk tumbuh dan berkembang baik aspek modal maupun sumberdaya, sehingga kinerja PJK3 akan lebih baik dan ujungnya dapat memberikan nilai tambah, kondisi ini akan berdampak pada pelaku usaha dan peningkatan kinerja K3 secara keseluruhan.
Langkah pemerintah dalam penerapan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diselaraskan dengan UU No.21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan dimana fungsi sistem pengawasan ketenagakerjaan adalah menjamin penegakkan hukum mengenai kondisi kerja dan perlindungan pekerja saat melaksanakan pekerjaannya, seperti ketentuan jam kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu memberikan keterangan teknis dan nasehat kepada pengusaha dan tenaga kerja mengenai cara yang paling efektif untuk mentaati ketentuan hukum.
Tataran teknik pengawas ketenagakerjaan diberikan mandat hak untuk melakukan pemeriksaan, pengujian atau penyidikan jika dipandang perlu untuk meyakinkan bahwa ketentuan hukum benar-benar di taati, khususnya memeriksa pengusaha atau pegawai perusahaan baik sendiri ataupun kehadiran saksi mengenai masalah yang berkaitan pelaksanaan ketentuan hukum.
Untuk pemeriksaan administrasi seperti meminta buku laporan, catatan atau dokumen lainnya yang penyimpanannya diwajibkan oleh peraturan-undangan atau peraturan nasional mengenai kondisi kerja untuk memastikan buku-buku, dokumen tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku.
Menelaah
pada tataran teknik dan administrasi peran pengawas, dalam pelaksanaan seperti
pelatihan, audit, pemeriksaan kesehatan dan peralatan yang berkelanjutan
seyogyanya dapat sepenuhnya dilakukan oleh PJK3 namun bila ada permasalahan
hukum jika dipandang perlu dapat dilakukan oleh pengawas.
Menyikapi
perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja untuk pengawasan pada peralatan
industri seperti Instalasi Listrik, Lift Penumpang dan Barang serta Instalasi
Penyalur Petir, perlu di apresiasi positif sebagai usaha penyederhanaan
perijinan, pihak PJK3 pastinya dituntut lebih maksimal dalam pemenuhan pada
tahapan pelaksanaan pemeriksaan dan pengujiannya.
Akhirnya satu tujuan menuju Indonesia Berbudaya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan lebih cepat terwujud bila pemangku
kepentingan dapat menyamakan pandangan, menyatukan langkah dan memberikan yang
terbaik, sekecil apapun yakinlah akan berdampak besar pada pencapaian yang
diinginkan bersama.