Risalah dan Budaya K3



yusuf-arnold.blogspot.com,
Keselamatan setiap pekerja merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan tidak boleh di abaikan begitu saja dan dimanapun pekerjaan itu dilaksanakan  termasuk di darat, dilaut, dibawah permukaan tanah atau di dalam tanah , dipermukaan air ataupun di dalam air. Tempat kerja adalah tempat khusus untuk melakukan usaha baik secara individu maupun kelompok dibantu dengan peralatan kerja, aktivitas ini berkembang sejak sejarah manusia bekerja dari sektor pertanian yang berada di desa berpindah ke pabrik-pabrik  yang berada di kota pada awal revolusi industri di eropa.

Pada abad ke -18, pabrik-pabrik pada saat itu telah melakukan pengawasan bagi para pekerja namun tindakan penegakkan masih lemah, oleh karena itu pada tahun 1833 di inggris memperkenalkan pertama kali tugas Inspector keselamatan kerja di bawah factory Act dengan tujuan mempertegas tindakan yang sebelumnya dianggab lemah. Prakteknya dari 1844 operator mesin pabrik hanya di awasi oleh 35 Inspector. Hasilnya pada tahun 1913 tercatat 3750 pekerja meninggal dan 475.000 pekerja mengajukan klaim cacat setiap tahun, namun hingga saat ini diseluruh dunia, dalam satu detik terjadi 600 kecelakaan kerja dan dalam satu menit satu juta pekerja terluka (Valentine Offenloch, OSH and the world of work, ILO, 2018).