yusuf-arnold.blogspot.com,
Keselamatan setiap pekerja merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan tidak boleh di abaikan begitu saja dan dimanapun pekerjaan itu dilaksanakan termasuk di darat, dilaut, dibawah permukaan tanah atau di dalam tanah , dipermukaan air ataupun di dalam air. Tempat kerja adalah tempat khusus untuk melakukan usaha baik secara individu maupun kelompok dibantu dengan peralatan kerja, aktivitas ini berkembang sejak sejarah manusia bekerja dari sektor pertanian yang berada di desa berpindah ke pabrik-pabrik yang berada di kota pada awal revolusi industri di eropa.
Keselamatan setiap pekerja merupakan hak dasar yang harus dilindungi dan tidak boleh di abaikan begitu saja dan dimanapun pekerjaan itu dilaksanakan termasuk di darat, dilaut, dibawah permukaan tanah atau di dalam tanah , dipermukaan air ataupun di dalam air. Tempat kerja adalah tempat khusus untuk melakukan usaha baik secara individu maupun kelompok dibantu dengan peralatan kerja, aktivitas ini berkembang sejak sejarah manusia bekerja dari sektor pertanian yang berada di desa berpindah ke pabrik-pabrik yang berada di kota pada awal revolusi industri di eropa.
Pada abad ke -18,
pabrik-pabrik pada saat itu telah melakukan pengawasan bagi para pekerja namun
tindakan penegakkan masih lemah, oleh karena itu pada tahun 1833 di inggris
memperkenalkan pertama kali tugas Inspector keselamatan kerja di bawah factory
Act dengan tujuan mempertegas tindakan yang sebelumnya dianggab lemah.
Prakteknya dari 1844 operator mesin pabrik hanya di awasi oleh 35 Inspector.
Hasilnya pada tahun 1913 tercatat 3750 pekerja meninggal dan 475.000 pekerja
mengajukan klaim cacat setiap tahun, namun hingga saat ini diseluruh dunia,
dalam satu detik terjadi 600 kecelakaan kerja dan dalam satu menit satu juta
pekerja terluka (Valentine Offenloch, OSH
and the world of work, ILO, 2018).