yusuf-arnold.blogspot.com. Setiap
peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi
syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap
peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana
yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan
sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan. Seperti di pabrik-pabrik produksi dan
perkebunan untuk sertifikasinya dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Peralatan
kerja yang beroperasi di pertambangan mineral dan batubara disertifikasi oleh
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara. Di area kerja
ladang minyak dan gasbumi, sertifikasi peralatan kerja diterbitkan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gasbumi. Sedangkan untuk sertifikasi peralatan kerja yang beroperasi di pelabuhan di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.